Berita Tabanan

UPDATE: Penyidik Agendakan Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Korupsi di LPD Belumbang Tabanan

Widnyana menyebutkan, mereka yang akan diperiksa adalah mulai dari para pengurus LPD dan Lembaga Pengawas atau LP LPD, serta tim bentukan pasca

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kejaksaan Negeri Tabanan saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus penyelewengan dana LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan di Kantor Kejari Tabanan, Selasa 8 Juni 2021. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA dan mantan Bendahara, NNW sebagai tersangka sejak Rabu 2 Pebruari 2022 kemarin.

Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan fakta persidangan bahwa terpidana Sekretaris LPD Belumbang I Wayan Sunarta bersama-sama dengan dua tersangka yang baru ditetapkan.

"Penetapan tersangka mantan Ketua dan Bendahara sudah kami lakukan kemarin," ungkap Widnyana didampingi tim penyidik lainnya di Kantor Kejari Tabanan, Kamis 3 Pebruari 2022.

Dia menyebutkan, dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana LPD Belumbang tahun anggaran 2003 hingga 2017 atau sekitar 14 tahunan.

Dalam perkara ini tiga orang pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar lebih. Dan untuk terpidana I Wayan Sunarta disebutkan menggelapkan dana hingga Rp 500 Juta.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved