Berita Nasional
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Sebagai Capres 2024, Miliki Modal Kuat Ini
Nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinilai layak maju sebagai calon presiden (Capres) pada pemilu tahun 2024.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.
Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.
"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.
MK Diminta Mengubah Masa Pensiun TNI
Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.
Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI. Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.
Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa 8 Februari kemarin, Jenderal Andika Perkasa sebagai Pihak Terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.
Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Tak Masalah Dilaporkan, Sebut Pelapor Kelompok Kecil yang Nyaring Bunyinya
Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut.
Dia hanya memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR.
Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah soal batas masa pensiun anggota TNI.
Dia pun memohon izin kepada majelis hakim untuk tidak membaca seluruh naskah keterangan karena proses revisi masih berjalan.
"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan disini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika.