Berita Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Sebagai Capres 2024, Miliki Modal Kuat Ini

Nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinilai layak maju sebagai calon presiden (Capres) pada pemilu tahun 2024.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.COM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kerahkan Kekuatan untuk bantu korban letusan Gunung Semeru.  

Sedangkan DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.

Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI. Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.

"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria.

Arteria juga menyampaikan UU TNI juga akan direvisi dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Dia menyebut revisi UU TNI masuk urutan ke-131 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Politikus PDIP itu memahami memang giliran pembahasan undang-undang tersebut masih lama.

Namun, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas.

Arteria menyarankan para pemohon untuk menyampaikan aspirasi mereka DPR.

Dengan begitu, persoalan masa pensiun anggota TNI bisa dibahas saat revisi UU TNI bergulir.

Baca juga: Fatimah Kader PSI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi Arya oleh Polisi

Baca juga: Buntut Gugurnya 3 Prajurit, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kantongi Sejumlah Nama KKB Papua

"DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," ujarnya

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved