Berita Denpasar

Ditengah Melonjaknya Kasus Covid-19 di Denpasar, 19 Orang Terjaring Yustisi Prokes di Jalan Antasura

Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar. 

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Beberapa masyarakat yang terjaring operasi Yustisi di Kota Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih cukup tinggi.

Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar

"Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Jumat, 11 Februari 2022. 

Baca juga: Guna Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Pemecutan Kelod Gelar Penyemprotan Disinfektan

Baca juga: TANGGAPAN Eks Pengacara Adam Deni Soal Uang Rp 15 M Terkait Kasus Jerinx SID untuk Damai

Baca juga: LOKASI Bandara Ngurah Rai Rawan Bencana Gempa Bumi & Tsunami, Begini Tanggapan Angkasa Pura I 

Menurutnya dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran masker.

Dengan rincian sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 7 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

"Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat," tambahnya. 

Lebih lanjut ia menjalaskan sanksi selalu diberikan dengan tegas sehingga ada efek jera sehingga masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan.

Setiap melakukan penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker jika beraktifitas ke luar, jaga jarak, sering cuci tangan dan menggunakan sanitizer.

Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca juga: Guna Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Pemecutan Kelod Gelar Penyemprotan Disinfektan

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sidang Tuntutan Pidana Eks Kadisbud Denpasar Ditunda

Baca juga: TANGGAPAN Eks Pengacara Adam Deni Soal Uang Rp 15 M Terkait Kasus Jerinx SID untuk Damai

Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved