Berita Nasional

Kecam Permenaker JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tak Bosan Tindas Kaum Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia kecam kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT).

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lucius Genik via Tribunnews.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Akibat muncul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh, muncul petisi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 118 ribu orang.

Pantau Tribun-Bali.com pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 13.27 WITA, lewat situs change.org petisi dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun” telah ditandatangani sebanyak 118.574 orang.

Baca juga: NASIB Pekerja yang di-PHK Kini, Dana JHT Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

Sebagai informasi, petisi tersebut dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

118 Ribu orang telah mendatangani petisi Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun.
118 Ribu orang telah mendatangani petisi Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun. (Tangkap Layar / Change.org)

Suharti mengatakan aturan yang bakal berlaku bulan Mei nanti itu berpotensi merugikan buruh.

Pasalnya, Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Dia mengatakan jika buruh di-PHK saat masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," kata dia.

Padahal, di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved