Berita Buleleng

Ibu Bayi Kembar di Buleleng Bantah Tudingan Meninggalkan Anak, Tempuh Jalur Hukum Tuntut Hak Asuh

Ibu Bayi Kembar di Buleleng Bantah Tudingan Meninggalkan Anak, Tempuh Jalur Hukum Tuntut Hak Asuh

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ibu Bayi Kembar di Buleleng Bantah Tudingan Meninggalkan Anak, Tempuh Jalur Hukum Tuntut Hak Asuh 

Selanjutnya, pada 3 Februari 2022 lalu, tepatnya saat mengetahui suaminya telah tewas mengakhiri hidup, Luh Merta Sari Dewi kembali mendatangi kediaman suaminya di Desa Tegalinggah.

Ia kembali mengutarakan keinginannya untuk mengasuh sang buah hati di rumah bajang. Ini mengingat bayi kembar itu masih membutuhkan ASI.

Namun lagi-lagi Luh Merta Sari Dewi menyebut keinginannya itu ditolak oleh keluarga suaminya.

"Bahkan kemarin (Sabtu siang, red) saya kembali datang ke rumah suami, dan meminta izin agar bayi kembar ini bisa saya asuh.

Tapi tetap tidak diizinkan oleh keluarga suami saya. Sampai beredar di media sosial bahwa saya dituding telah meninggalkan bayi saya sendiri.

Padahal saya sudah tiga kali berusaha agar bayi kembar ini bisa saya asuh. Saya sampai minta perbekel untuk memediasi, tapi anak saya tetap tidak bisa saya asuh," jelasnya menahan tangis.

Luh Merta Sari Dewi pun tidak menampik, sejak bayi kembar berjenis kelamin laki-laki itu masih berusia satu bulan di dalam kandungan, rumah tangganya dengan sang suami telah retak.

Ia bahkan sempat berniat untuk menggugat cerai. Namun hal itu urung ia lakukan, lantaran masih mengandung bayi kembar tersebut.

"Kami sudah pisah ranjang sejak November 2021 lalu. Saya melahirkan sendiri. Masalahnya apa, saya tidak perlu membeberkan, karena ini masalah pribadi, masalah rumah tangga saya," ucapnya.

Kini Luh Merta Sari Dewi menyebut, telah meminta bantuan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.

Baca juga: KISAH Pilu Bayi Kembar di Buleleng: Ibunya Pergi dan Ayah Akhiri Hidup, Kini Dirawat Nenek dan Buyut

Ia berharap P2TP2A Buleleng dapat membantu dirinya untuk dapat mengasuh bayi kembar itu, minimal hingga dewasa.

"Kalau tetap tidak diizinkan, saya akan menempuh jalur hukum," katanya.

Sementara, Ketua Harian P2TP2A Buleleng Made Riko Wibawa mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi dari Luh Merta Sari Dewi terkait masalah rumah tangganya.

Namun demikian, Riko mengaku tidak dapat hanya mendengarkan informasi dari satu pihak.

Pada Senin 14 Februari 2022, pihaknya berencana akan menggali keterangan dari keluarga suaminya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved