Berita Buleleng

Luh Merta Sari Dewi Sedih Dihakimi di Medsos, Dituding Gak Mau Urus Bayi Kembarnya di Buleleng

Luh Merta Sari Dewi (28) tampak tak kuasa menahan kesedihan atas tudingan negatif para netizen terhadapnya yang beredar di media sosial

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Luh Merta Sari Dewi didampingi LKBH Perempuan dan Anak I Wayan Sudarma dan Perbekel Desa Giri Emas Wayan Saputra, saat memberikan klarifikasi kepada media, Minggu 13 Februari 2022 - Luh Merta Sari Dewi Sedih Dihakimi di Medsos, Dituding Gak Mau Urus Bayi Kembarnya di Buleleng 

"Bahkan kemarin (Sabtu siang, red) saya kembali datang ke rumah suami, dan meminta izin agar bayi kembar ini bisa saya asuh. Tapi tetap tidak diizinkan oleh keluarga suami saya. Sampai beredar di media sosial bahwa saya dituding telah meninggalkan bayi saya sendiri. Padahal saya sudah tiga kali berusaha agar bayi kembar ini bisa saya asuh. Saya sampai minta perbekel untuk memediasi, tapi anak saya tetap tidak bisa saya asuh," jelasnya menahan tangis.

Sari Dewi pun tidak menampik, sejak bayi kembar berjenis kelamin laki-laki itu masih berusia satu bulan di dalam kandungan, rumah tangganya dengan sang suami telah retak.

Ia bahkan sempat berniat untuk menggugat cerai.

Namun hal itu urung ia lakukan, lantaran masih mengandung bayi kembar tersebut.

"Kami sudah pisah ranjang sejak November 2021 lalu. Saya melahirkan sendiri. Masalahnya apa, saya tidak perlu membeberkan, karena ini masalah pribadi, masalah rumah tangga saya," ucapnya.

Kini Sari Dewi menyebut, telah meminta bantuan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.

Ia berharap P2TP2A dapat membantu dirinya untuk dapat mengasuh bayi kembar itu, minimal hingga dewasa.

"Kalau tetap tidak diizinkan, saya akan menempuh jalur hukum," katanya.

Sementara Ketua Harian P2TP2A Buleleng, Made Riko Wibawa mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi dari Sari Dewi terkait masalah rumah tangganya.

Namun demikian, Riko mengaku tidak dapat hanya mendengarkan informasi dari satu pihak.

Pada Senin 14 Februari 2022, pihaknya berencana akan menggali keterangan dari keluarga suaminya.

Riko juga menyebut, Sari Dewi bersama almarhum suaminya memang belum sah bercerai.

Hak asuh pun, kata Riko, semestinya berada di ibunya (Sari Dewi, red).

Ini agar tumbuh kembang dari bayi kembar tersebut lebih baik.

"Kami akan memberikan pemahaman kepada keluarga suaminya, terkait pengasuhan anak," ucap Riko.

Baca juga: Kisah Pilu Bayi Kembar di Buleleng, Ibu Pergi, Ayah Tewas, Kini Sakit Paru

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved