Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Editor: Noviana Windri
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Kasus ini mulai ditangani pada Mei 2021. Namun baru mencuat di akhir tahun.

Hal ini menimbulkan kecurigaan ada upaya menutup-nutupi kasus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengakui tidak mengekspose kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan guru pesantren di Bandung

"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (/12/2021).

Pertimbangan polisi karena khawatir ada dampak negatif psikologis maupun sosial kepada para korban.

"Namun begitu penanganan kasus tersebut terus berjalan dan terbukti saat ini memasuki masa persidangan," ujar Erdi.

Setelah kasusnya P 21 (berkas lengkap) barulah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan. Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," kata Erdi.

Kombes Pol Erdi mengungkapkan, kasus tersebut mencuat Mei 2021 menyusul adanya pengaduan dugaan pemerkosaan oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan 12 santriwati.

Dari hasil penyelidikan terungkap kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved