Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Editor: Noviana Windri
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.

Kronologi kasus

TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup (Kolase Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar)

Baca juga: HARI INI Sidang Vonis Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Berharap Putusan Hukuman Mati

Baca juga: Herry Guru Pesantren Rudapaksa 13 Santriwati, Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Berdoa

Berikut ini sosok dan kasus yang membelit Herry Wirawan yang sempat menghebohkan publik.

Kasus ini terkuak di bulan Desember 2021.

Dunia pendidikan di Jawa Barat, bahkan nasional, pun terguncang.

Di awal bulan Desember, fakta mengejutkan terkuak.

Seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Pria tersebut adalah Herry Wirawan. Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).

Tempat-tempat itu antara lain Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani Kompleks Yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda Kompleks Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Baca juga: Besok, Herry Wirawan Akan Jalani Sidang Vonis Rudapaksa 13 Santriwati, Dihukum Mati atau Kebiri?

Baca juga: Guru Pesantren Cabuli 34 Santriwati Dituntut 17 Tahun Penjara, 2 Tahun Lebih Berat Pidana Maksimal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved