Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kasus serupa.
Herry diketahui telah merudapaksa 13 santriwati selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, ia juga mempekerjakan hingga meminta para santriwati merawat bayi yang dilahirkan korban.
Ada sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan bejat Herry.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (13/1/2022).
"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)."
Selain hukuman mati, Asep selaku jaksa penuntut umum dalam kasus ini juga mengajukan dua tuntutan lainnya.
Keduanya adalah kebiri kimia dan penyebaran identitas Herry.
Ia juga meminta agar yayasan milik Herry ditutup dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan kepada negara.
Jika tuntutan hukuman mati diterima majelis hakim, Herry harus melalui serangkaian tahapan.
Biasanya tahapan sebelum eksekusi hukuman mati memakan waktu cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, eksekusi mati dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum eksekusi mati, terpidana biasanya ditemani seorang rohaniawan.
Terpidana juga diminta menggunakan pakaian putih.
Regu tembak terdiri dari 12 orang yang bertugas menyiapkan pucuk senjata laras panjang.
Para penembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter dari terpidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar,: Selamat dari hukuman mati ini daftar vonis untuk herry wirawan anak korban diasuh pemprov jabar
