Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)
Baca juga: Paksa Berhubungan 13 Santriwati hingga Hamil, Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, membenarkan semua keterangan korban saat dimintai keterangan di pengadilan.
Total, ada 13 anak yang memberikan keterangan.
Selain itu, puluhan saksi juga dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Hal itu diungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjelaskan pengakuan saksi yang diperiksa di pengadilan.
Namun, ia tak menjelaskan isi pemeriksana saksi.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan," tutur Yohanes, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/2/2022).
"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."
Selain korban, pihak pengadilan juga memintai keterangan tujuh anak saksi, ahli pidana, hingga psikolog.
Saat ini sidang vonis Herry Wirawan masih digelar.
Tampak, sang terdakwa mengenakan kopiah hitam, kemeja putih, serta celana hutam.
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Baca juga: HARI INI Sidang Vonis Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Berharap Putusan Hukuman Mati
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan
Herry Wirawan alias HW, akan ditembak dari jarak dekat jika tuntutan hukuman mati dikabulkan majelis hakim.
Dilansir TribunWow.com, Herry akan ditembak pada bagian jantung dari jarak dekat jika tuntutan jaksa dikabulkan.
