Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi, majelis hakim menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Jalannya sidang vonis Herry Wirawan itu disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan:
Baca juga: TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, jaksa juga meminta tambahan berupa denda Rp 500 juta.
Herrry Wirawan Benarkan Pengakuan Saksi
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)
Baca juga: Paksa Berhubungan 13 Santriwati hingga Hamil, Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, membenarkan semua keterangan korban saat dimintai keterangan di pengadilan.
Total, ada 13 anak yang memberikan keterangan.
Selain itu, puluhan saksi juga dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Hal itu diungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjelaskan pengakuan saksi yang diperiksa di pengadilan.
Namun, ia tak menjelaskan isi pemeriksana saksi.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan," tutur Yohanes, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/2/2022).
"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."
Selain korban, pihak pengadilan juga memintai keterangan tujuh anak saksi, ahli pidana, hingga psikolog.
Saat ini sidang vonis Herry Wirawan masih digelar.
Tampak, sang terdakwa mengenakan kopiah hitam, kemeja putih, serta celana hutam.
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Baca juga: HARI INI Sidang Vonis Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Berharap Putusan Hukuman Mati
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan
Herry Wirawan alias HW, akan ditembak dari jarak dekat jika tuntutan hukuman mati dikabulkan majelis hakim.
Dilansir TribunWow.com, Herry akan ditembak pada bagian jantung dari jarak dekat jika tuntutan jaksa dikabulkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kasus serupa.
Herry diketahui telah merudapaksa 13 santriwati selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, ia juga mempekerjakan hingga meminta para santriwati merawat bayi yang dilahirkan korban.
Ada sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan bejat Herry.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (13/1/2022).
"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)."
Selain hukuman mati, Asep selaku jaksa penuntut umum dalam kasus ini juga mengajukan dua tuntutan lainnya.
Keduanya adalah kebiri kimia dan penyebaran identitas Herry.
Ia juga meminta agar yayasan milik Herry ditutup dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan kepada negara.
Jika tuntutan hukuman mati diterima majelis hakim, Herry harus melalui serangkaian tahapan.
Biasanya tahapan sebelum eksekusi hukuman mati memakan waktu cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, eksekusi mati dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum eksekusi mati, terpidana biasanya ditemani seorang rohaniawan.
Terpidana juga diminta menggunakan pakaian putih.
Regu tembak terdiri dari 12 orang yang bertugas menyiapkan pucuk senjata laras panjang.
Para penembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter dari terpidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar,: Selamat dari hukuman mati ini daftar vonis untuk herry wirawan anak korban diasuh pemprov jabar
