Berita Denpasar
Pawai Ogoh-Ogoh dan Melasti di Denpasar Tunggu Keputusan Rapat Senin Depan
Setelah tanggal 14 Februari 2022, ternyata PPKM level 3 untuk Bali khususnya Denpasar masih terus berlanjut.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah tanggal 14 Februari 2022, ternyata PPKM level 3 untuk Bali khususnya Denpasar masih terus berlanjut.
Hal tersebut pun akan semakin berdampak untuk pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dan juga melasti di Denpasar.
Terkait hal itu, dikonfirmasi Ketua MDA Denpasar, AA Ketut Sudiana pihaknya mengaku akan melaksanakan rapat membahas pawai ogoh-ogoh dan melasti.
Baca juga: TERJARING Tim Yustisi Kota Denpasar Bule Belanda Akui Dirinya Tak Bisa Lihat Jalan Kalau Pake Masker
Hal itu karena pada saat rapat di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada 8 Februari 2022 lalu masih menunggu setelah tanggal 14 Februari.
Pihaknya mengaku akan melaksanakan rapat pada Senin 21 Februari 2022 mendatang bersama Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
“Mohon bersabar dulu nggih, ini akan dirapatkan pada Senin di Kantor Wali Kota dengan Pak Wali Kota,” kata Sudiana saat dihubungi Selasa, 15 Februari 2022 siang.
Sehingga keputusan terkait pawai ogoh-ogoh dan melasti baru bisa diambil saat rapat tersebut.
Sementara itu, MDA Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat penegasan tertanggal 11 Februari 2022 Nomor : 104/MDA-Prov Bali/II/2022.
Baca juga: Keluarkan Surat Penegasan, MDA Bali Pastikan Pawai Ogoh-ogoh Dilarang
Dalam surat tersebut diatur terkait pawai ogoh-ogoh, melasti hingga pelaksanaan Catur Brata Panyepian.
Surat ini ditandatangani oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung, I Ketut Sumarta.
Pada point satu diatur terkait pawai ogoh-ogoh, dimana mengingat saat ini kondisi COVID-19 di Bali belum dalam kondisi melandai, melainkan justru meningkat kembali secara ekstrem, dan bersamaan dengan itu juga telah ada kebijakan baru dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan, maka dengan sendirinya berarti Pawai Ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti, tidak dilaksanakan.
Selanjutnya pada poin dua diatur terkait kegiatan melasti yakni bagi Desa Adat yang wewidangan-nya (wilayah) berdekatan dengan segara, melasti di pantai.
Bagi desa adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan danu, malasti di danau.
Bagi Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan campuhan, malasti di campuhan.
Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, malasti di Beji.