Info Populer

REKRUTMEN Relawan Penanganan Covid-19 Dibuka, Dibutuhkan untuk 17 Posisi & Ini Besaran Gajinya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19 pada Minggu (13/2/2022).

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi- Tenaga kesehatan yang tengah memberikan vaksinasi Covid-19 

Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, yakni:

  1. Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)
  2. Dokter umum
  3. Apoteker
  4. Ahli teknologi laboratorium medik
  5. Bidan
  6. Dietisien
  7. Elektromedis
  8. Epidemiolog
  9. Fisioterapi
  10. Kesehatan lingkungan
  11. Nutrisionis
  12. Perawat
  13. Psikolog klinis
  14. Perekam medis dan informasi kesehatan
  15. Pembimbing kesehatan kerja
  16. Radiografer
  17. Tenaga teknis kefarmasian
     

Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19

Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19:

  • Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
  • Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
  • Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
  • Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
  • Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.
  • Tidak memiliki penyakit komorbid.
  • Tidak dalam kondisi hamil.
  • Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
  • Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.
     

Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19 Manfaat yang diterima relawan penanganan Covid-19, yakni:

  • Insentif/gaji
  • Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes SKP dari OP
  • Penghargaan Menkes
  • Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
  • Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
     

Dilansir dari situs resmi Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, pemberian insentif dan santunan kematian bagi relawan penanganan Covid-19 telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020..

Adapun besaran insentif/gaji tenaga kesehatan di rumah sakit relawan Covid-19 setinggi-tingginya antara lain:

  • Dokter Spesialis Rp15 juta
  • Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
  • Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
  • Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
     

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Itulah informasi lowongan kerja melalui rekrutmen relawan Covid-19.

Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek 

Baca juga: SIDANG Vonis Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Digelar Hari Ini, Keluarga Harapkan Hal Ini

Selamat berjuang para relawan Covid-19, semoga pandemi ini segera berakhir!

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kemenkes Buka Lagi Rekrutmen Relawan Covid-19, Cek Syarat dan Gajinya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved