Berita Denpasar

Sejak Oktober 2021, Pemkot Denpasar Tunggak Santunan Kematian Rp 328 Juta

Di dalam perwali tersebut menyatakan santunan kematian di Kota Denpasar meningkat dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta per orang.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Ilustrasi jenazah. Sejak Oktober 2021, Pemkot Denpasar Tunggak Santunan Kematian Rp 328 Juta 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak tanggal 25 Oktober hingga 7 Desember 2021 Pemkot Denpasar menunggak sebesar Rp 328 juta untuk santunan kematian.

Jumlah ini merupakan tunggakan untuk 328 kematian.

Dimana untuk satu orang yang meninggal mendapat santunan Rp 1 juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Denpasar, Nyoman Christanti Wahyudari pada Selasa 15 Februari 2022.

Baca juga: TERUNGKAP, Identitas Perempuan yang Tewas Terlindas Truk di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar

“Total santunan itu terhitung sampai 7 Desember 2021 karena ada Peraturan Walikota (Perwali) yang baru Nomor 73 Tahun 2021 tentang pemberian santunan kematian Veteran dan warga Kota Denpasar,” kata Christanti.

Di dalam perwali tersebut menyatakan santunan kematian di Kota Denpasar meningkat dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta per orang.

Sehingga, sebanyak 328 kematian yang ditunggak yang masih mendapatkan tanggungan sebesar Rp 1 juta.

“Anggaran 2021 hanya sampai 25 Oktober 2021. Jadi yang tanggal selanjutnya tetap mendapat bantuan namun masih di waiting list (dicatat) saja dulu,” katanya.

Christianti mengatakan, jumlah tersebut belum bisa dibayarkan karena belum ada anggaran yang dialokasikan.

Akan tetapi, ia mengaku belum adanya anggaran karena sebelumnya masih kendala aturan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang masih menentukan rumah (instansi) yang memegang santunan kematian.

Selain santunan kematian untuk dana Rp 1 juta, Pemkot Denpasar menurut dia masih menunggak untuk kematian tanggal 8 Desember 2021 sampai saat ini.

Hal ini juga masih terkendala anggaran yang belum ada.

“Dinas Sosial masih tetap berupaya melakukan pencatatan bagi warga yang meninggal dan akan diberikan santunan,” katanya.

Jumlah yang sudah masuk ke data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sampai tanggal 2 Februari 2022 sebanyak 81 kematian dengan santunan per kematian sebanyak Rp 2,5 juta.

Baca juga: Pawai Ogoh-Ogoh dan Melasti di Denpasar Tunggu Keputusan Rapat Senin Depan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved