Berita Denpasar
Sejak Oktober 2021, Pemkot Denpasar Tunggak Santunan Kematian Rp 328 Juta
Di dalam perwali tersebut menyatakan santunan kematian di Kota Denpasar meningkat dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta per orang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Ilustrasi jenazah. Sejak Oktober 2021, Pemkot Denpasar Tunggak Santunan Kematian Rp 328 Juta
“Jumlah itu masih data Disdukcapil, setelah diajukan ke Dinsos maka kami akan verifikasi. Kalau lolos itu kami akan cairkan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk anggaran tersebut baru akan diamprah di anggaran perubahan 2022.
Total anggaran yang diamprah sebesar Rp 57 miliar.
Jumlah tersebut dengan asumsi sama dengan jumlah di tahun 2021 dengan total sebanyak 2.300 kematian.
Ia menambahkan, mereka yang bisa mendapatkan santunan pengajuannya tidak lebih dari 6 bulan setelah kematian.
“Waktu itu kasus kematian kan tinggi ditambah Covid-19. Kemungkinan tahun ini kurang karena kan kasus kematian menurun kalau dilihat dari perkembangan,” katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar