Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

SIDANG Vonis Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Digelar Hari Ini, Keluarga Harapkan Hal Ini

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan hari ini menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 Februari 2022.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Tangkap layar Kompas TV
Sidang vonis kasus dugaan perkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, digelar hari ini, Selasa, 15 Februari 2022. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.

Harapan Keluarga Korban

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati.

Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

Baca juga: Herry Guru Pesantren Rudapaksa 13 Santriwati, Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Berdoa

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin, 14 Februari 2022.

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved