Berita Denpasar

Terlilit Utang, Lutvia Nekat Curi Uang Pedagang Sayur di Pasar Kreneng Denpasar

Perempuan yang akrab disapa Via ini didudukkan sebagai terdakwa, karena kembali terlibat kasus pencurian.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa kasus pencurian, Lutvia dan saksi korban dikonfrontir di persidangan yang digelar secara daring. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Lutvia Parengkuan (34) kerap menunduk saat menjalani sidang dakwaan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 15 Februari 2022.

Perempuan yang akrab disapa Via ini didudukkan sebagai terdakwa, karena kembali terlibat kasus pencurian.

Kali ini Lutvia nekat mencuri uang milik pedagang sayur dan ikan pindang di Pasar Kreneng.

Alasan terdakwa kembali mencuri karena terlilit utang.

Baca juga: Sejak Oktober 2021, Pemkot Denpasar Tunggak Santunan Kematian Rp 328 Juta

Lutvia sendiri juga berprofesi sebagai pedagang baju.

Tahun 2018 lalu, ia pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus pencurian tas, pakaian, dan uang.

Namun, hukuman itu tidak membuat Lutvia kapok.

Ia kembali mengulangi perbuatan, mencuri uang pedagang sayur dan ikan pindang di Pasar Kreneng.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Lutvia tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi korban Ni Ketut Taman Sari dan saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.

Di persidangan, saksi korban yang dikonfrontir dengan terdakwa pun mengungkapkan kekesalannya.

Korban marah karena uang hasil jualan sayur diambil terdakwa.

Sementara terdakwa hanya bisa pasrah. Terdakwa mengaku nekat mencuri karena saat itu sedang terlilit utang.

Baca juga: Pawai Ogoh-Ogoh dan Melasti di Denpasar Tunggu Keputusan Rapat Senin Depan

Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa peristiwa pencurian itu pada 14 November 2021 sekitar pukul 07.30 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved