Berita Denpasar
Terlilit Utang, Lutvia Nekat Curi Uang Pedagang Sayur di Pasar Kreneng Denpasar
Perempuan yang akrab disapa Via ini didudukkan sebagai terdakwa, karena kembali terlibat kasus pencurian.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Lutvia Parengkuan (34) kerap menunduk saat menjalani sidang dakwaan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 15 Februari 2022.
Perempuan yang akrab disapa Via ini didudukkan sebagai terdakwa, karena kembali terlibat kasus pencurian.
Kali ini Lutvia nekat mencuri uang milik pedagang sayur dan ikan pindang di Pasar Kreneng.
Alasan terdakwa kembali mencuri karena terlilit utang.
Baca juga: Sejak Oktober 2021, Pemkot Denpasar Tunggak Santunan Kematian Rp 328 Juta
Lutvia sendiri juga berprofesi sebagai pedagang baju.
Tahun 2018 lalu, ia pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus pencurian tas, pakaian, dan uang.
Namun, hukuman itu tidak membuat Lutvia kapok.
Ia kembali mengulangi perbuatan, mencuri uang pedagang sayur dan ikan pindang di Pasar Kreneng.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Lutvia tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi korban Ni Ketut Taman Sari dan saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.
Di persidangan, saksi korban yang dikonfrontir dengan terdakwa pun mengungkapkan kekesalannya.
Korban marah karena uang hasil jualan sayur diambil terdakwa.
Sementara terdakwa hanya bisa pasrah. Terdakwa mengaku nekat mencuri karena saat itu sedang terlilit utang.
Baca juga: Pawai Ogoh-Ogoh dan Melasti di Denpasar Tunggu Keputusan Rapat Senin Depan
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa peristiwa pencurian itu pada 14 November 2021 sekitar pukul 07.30 Wita.
Saat itu terdakwa dan korban sama-sama berjualan di Pasar Kreneng.
Usai berjualan, terdakwa hendak membeli jagung di tempat saksi korban Ni Ketut Taman Sari.
Pada saat terdakwa menanyakan harga jagung, saksi korban dalam posisi membelakangi terdakwa.
Saat itu terdakwa melihat tas kresek warna bening berisi uang sejumlah Rp 2,6 juta yang diletakkan di atas sayuran dagangan milik saksi korban.
Saat itu terdakwa melihat situasi sepi, akhirnya timbul niat terdakwa untuk mengambil uang tersebut.
Terdakwa kemudian mengambil tas kresek warna bening berisi uang tersebut.
Selanjutnya terdakwa menaruhnya ke dalam tas belanjaan yang dibawanya. Terdakwa lalu meninggalkan lokasi.
Namun saat itu terdakwa merasa jika perbuatannya telah diketahui, sehingga terdakwa yang ketakutan kemudian berjalan menuju ke toko baju yang berjarak dua meter dari lokasi. Terdakwa membuang tas kresek yang berisi uang hingga uang tersebut terjatuh dan berserakan di lantai.
Melihat itu saksi korban menghampiri terdakwa sambil berteriak.
Terdakwa lalu diamankan dan kemudian dibawa ke Pos Keamanan Pasar Kreneng untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Denpasar Utara. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar