Berita Karangasem
Empat Warga Karangasem Diamankan Terkait Pencurian Pratima di Payangan Gianyar
Berdasarkan data Mapolsek Payangan, Rabu 16 Februari 2022, empat pelaku ini adalah, I Komang GS (37), I Ketut A (31), I Putu A (34) dan I Kadek S (24)
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Badrun
Polsek Payangan, Gianyar, Bali merilis kasus pencurian pratima, Rabu 16 Februari 2022.
"Kita interogasi yang bersangkutan, awalnya tidak ngaku. Lalu kami meminta izin pada terduga pelaku ini untuk memperlihatkan percakapan di ponselnya. Benar saja, dalam percakapan tersebut ada menyebutkan soal uang kepeng. Lalu, pelaku pun tidak berkutik dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Setelah itu, polisi pun melakukan pencarian barang bukti. Dan, ditemukan di rumah para pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 2.076 keping uang kepeng asli.
"Uang kepeng yang dilaporkan sebanyak 5 ribu, tapi pelaku mengambil 2 076 kepeng. Belum ada yang sempat dijual. Pelaku menyimpannya. Terhadap kasus ini, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP," ujarnya. (*)