Berita Karangasem

Empat Warga Karangasem Diamankan Terkait Pencurian Pratima di Payangan Gianyar

Berdasarkan data Mapolsek Payangan, Rabu 16 Februari 2022, empat pelaku ini adalah, I Komang GS (37), I Ketut A (31), I Putu A (34) dan I Kadek S (24)

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Badrun
Polsek Payangan, Gianyar, Bali merilis kasus pencurian pratima, Rabu 16 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Empat orang warga Kabupaten Karangasem, Bali kini mendekam di Mapolres Gianyar, Bali.

Mereka diamankan oleh Polsek Payangan atas laporan pencurian pratima berupa uang kepeng dan bunga emas di Pura Dalem Pekung, Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.

Pencurian telah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Namun korban baru mengetahui adanya pencuri tersebut pada 11 Februari 2022. Dan, para pelaku ditangkap saat hari pelaporan itu juga. 

Berdasarkan data Mapolsek Payangan, Rabu 16 Februari 2022, empat pelaku ini adalah, I Komang GS (37), I Ketut A (31), I Putu A (34) dan I Kadek S (24).

Baca juga: UPDATE: Polisi Lakukan Peningkatan Patroli Pasca Pencurian Pratima di Desa Geluntung Tabanan

Baca juga: Pratima Pura Bale Agung Umakaan Tabanan Dicuri, Diduga Terjadi Dua Pekan Lalu

Baca juga: Anak Dibawah Umur Pencuri Pratima di Abiansemal Badung Juga Ngaku Mencuri Perhiasan Ibu dan Neneknya

Semuanya berasal dari Kecamatan Selat, Karangasem.

Pelaku melakukan aksinya saat masih bekerja membuat penyengker pura yang menjadi TKP pencurian. Saat ditangkap, pratima yang dicur tersebut masih disimpan oleh para pelaku.

Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pada Selasa tanggal 1 Februari 2022, I Wayan Roja mewakili Desa Adat Payangan Desa membuat laporan kehilangan berupa 5.000 keping pis bolong atau uang kepeng asli.

Serta dua buah bunga emas  dan uang sesari sekitar Rp 5 juta yang selama ini disimpan oleh pihak adat di Pura Dalem Pekung Banjar Payangan Desa.

"Wayan Roja ini diberitahukan oleh Jro Made Sentana Putra, bahwa uang kepeng asli yang tersimpan di belakang balai paruman telah hilang, setelah itu Roja beserta pemangku dan prajuru Desa Pekraman Payangan Desa bersama-sama mengecek kembali di keranjang tempat penyimpanan uang tersebut,"

"Sebelumnya ditaruh pada enam buah keranjang, dan hanya satu keranjang yang masih utuh sedangkan tiga  keranjang habis diambil dan satu keranjang lagi disisakan dua ikat uang kepeng. Dan setelah itu kembali diperiksa gedong penyimpanan pratima dan ternyata gemboknya sudah dibuka dan yang hilang dua buah bunga emas, dan gentong penyimpanan uang sesari yang mana uang sesari hilang sekitar Rp. 5.000.000. Akibat kejadian tersebut Desa Adat Payangan Desa mengalami kerugian sebesar Rp 35.800.000," kata Kapolsek Payangan. 

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Payangan lantas menurunkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi.

Kemudian dari hasil olah TKP tersebut selanjutnya unit opsnal mengumpulkan informasi.

Baca juga: Kasus Pencurian Pratima di Pura Dalem Mayun Abiansemal Badung Diungkap, Pelakunya Masih Dibawah Umur

Baca juga: Pencuri Pratima di Tegalantang Gianyar Masih Berkeliaran, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Pencuri Pratima di Tegalantang Gianyar Masih Berkeliaran, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Diketahui, sebelum kejadian, pura tersebut tengah ada proyek pembuatan penyengker. Dari sana, pihak kepolisian Polsek Payangan lantas mencari keberadaan para pekerja, yang semuanya berasal dari Karangasem.

"Kita interogasi yang bersangkutan, awalnya tidak ngaku. Lalu kami meminta izin pada terduga pelaku ini untuk memperlihatkan percakapan di ponselnya. Benar saja, dalam percakapan tersebut ada menyebutkan soal uang kepeng. Lalu, pelaku pun tidak berkutik dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek. 

Setelah itu, polisi pun melakukan pencarian barang bukti. Dan, ditemukan di rumah para pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya,  2.076 keping uang kepeng asli.

"Uang kepeng yang dilaporkan sebanyak 5 ribu, tapi pelaku mengambil 2 076 kepeng. Belum ada yang sempat dijual. Pelaku menyimpannya. Terhadap kasus ini, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved