Berita Bangli
Gede Aldi Yasa Curi Alat Absensi Sekolah hingga Perhiasan dan Uang Sesari di Kintamani Bangli
Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan pencurian di dua TKP, yakni di SMKN 2 Kintamani dan perhiasan emas serta uang tunai dari Bale Pelinggih Dewa
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Kejadian bermula saat Putu Junaedi men-charge baterai handphone di teras rumah kakeknya yang masih berada di satu pekarangan.
Sekitar pukul 04.00 Wita, pemuda 23 tahun itu terbangun dan hendak mengambil handphone di teras. Namun handphone itu sudah lenyap dari tempat semula.
Malam harinya sekitar pukul 22.00 Wita, giliran Ni Jati, ibu dari Putu Junaedi yang menyadari telah terjadi pencurian.
Saat itu Ni Jati hendak melaksanakan sembahyang di Pura Dewa Dalem yang berada di pekarangan rumah.
Namun ia mendapati pintu gedong tempat penyimpanan dalam keadaan terbuka.
"Keesokan harinya setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor dan saksi, ternyata barang - barang yang berada di dalam gedong Dewa Dalem seperti perhiasan emas dan uang sudah tidak ada.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 26 juta, dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim opsnal Polsek Kintamani di-back up Polres Bangli mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Baca juga: 2 Tahun Dilanda Pandemi, Puluhan Desa Wisata di Bangli Mati Suri
Selanjutnya dari identitas tersebut, tim opsnal melakukan pencarian terduga pelaku. Dan pada hari Selasa (25/2/2022), pelaku berhasil diamankan saat melintas di jalan raya areal Pura Jati, Desa Batur, Kintamani.
"Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mula-mula masuk dengan cata melompati tembok pagar pelinggih dan merusak gembok pelinggih.
Kemudian ia mengambil perhiasan emas yang ada didalam pelinggih berupa cincin, gelang, kalung serta uang tunai sebanyak Rp 2 juta.
Kemudian saat hendak pulang, ia mendapati handphone merk iPhone 6S di teras dan mengambilnya juga," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, imbuh AKP Beny, pelaku bernama Gede Aldi Yasa itu juga mengakui telah mengambil satu unit Tab Samsung Galaxy A8 yang digunakan untuk absensi di SMKN 2 Kintamani.
Sementara terkait dengan perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang dan anting yang dicuri, sesuai pengakuan pelaku seluruhnya dijual di wilayah Kubu, Karangasem sebesar Rp 3,5 juta.
Uang hasil jual perhiasan curian itu selanjutnya digunakan untuk membeli sepeda motor Scoopy.
Sedangkan sisa uang yang berhasil diamankan dari pelaku sebesar Rp 2,1 juta.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kintamani. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli