Jokowi Teken UU IKN, Proyek Ibu Kota Baru Dimulai, Dewan Pengarah Mohamed bin Zayed dan Tony Blair
Setelah diteken, aturan tersebut kini telah resmi diundangkan dan menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Impian menempati IKN (Ibu Kota Negara) baru di Penajam Paser, Kalimantan segera terwujud.
Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pada Selasa (15/2/2022).
Setelah diteken, aturan tersebut kini telah resmi diundangkan dan menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Baca juga: Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN, ABB Ingin Putra Kalimantan Jadi Kepala Badan Otorita
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso dikutip dari siaran pers Kementerian PPN, Jumat, (18/2/2022).
Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Baca juga: SUDAH SAH, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, Ada Dewan Pengarah dan Para Manajer
Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045. Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.
“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” tutur Suharso.
Baca juga: Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN, ABB Ingin Putra Kalimantan Jadi Kepala Badan Otorita
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.
“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” ujar Sahli Diani.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.
Baca juga: Wawancara Nyoman Nuarta Pemenang Desain Istana Negara IKN: Presiden Akan Berkantor di Tubuh Garuda
“Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan,” katanya.
Struktur Badan Otorita Ibu Kota Negara
Sebagaimana diketahui, Kota Nusantara sebagai wilayah khusus administrasi IKN akan dipimpin oleh seorang kepala badan otorita.
Beberapa waktu lalu, publik diramaikan dengan sejumlah nama yang disebut-sebut akan mengisi posisi Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.
Nama-nama yang disebut antara lain Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, seperti apa rincian struktur Badan Otorita belum pernah disampaikan pemerintah.
Kompas.com mendapatkan informasi perihal bocoran struktur Badan Otorita IKN.
Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com yang dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (17/2/2022), berikut rincian struktur tersebut:
1. Kepala Badan Otorita
Berdasarkan keterangan sumber Kompas.com, nantinya posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.
Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
2. Ada dewan pengarah
Selain itu, ada pula Dewan Pengarah yang berada di atas Kepala Badan Otorita IKN.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memilih tiga nama untuk menjadi Dewan Pengarah IKN.
Ketiganya yakni, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Zayed (MBZ), CEO Soft Bank Masayoshi Son dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.
Menurut keterangan sumber, Dewan Pengarah imi akan menjadi konsultan dalam pembangunan IKN.
Adapun di bawah Dewan Pengarah masih ada posisi lain yang disebut Konsil Perwakilan Masyarakat.
3. Ada satuan pencegahan korupsi
Selain dua komposisi di atas, ada pula Sekretraris dan Satuan Penegak Integritas.
Satuan Penegak Integritas nantinya memiliki tiga divisi. Ketiganya yakni Divisi Audit Internal, Divisi Pencegahan Pelanggaran, dan Divisi Pengawasan.
Sumber menjelaskan, keberadaan satuan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi.
Adapun Satuan Penegak Integritas nantinya tidak ditentukan apakah harus berlatar belakang kepolisian atau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber menegaskan, anggota satuan itu harus memiliki latar belakang yang mampu melakukan audit dan memahami tata kelola kelembagaan.
4. Ada sejumlah manajer
Selain itu, di bawah posisi Kepala Badan Otorita IKN juga ada sejumlah jabatan, yakni:
- Manajer Proyek Senior (MPS)
- Manajer Proyek (MP)
- Talents of Strategic Planning
- Talents of Infrastructure and Area Development
- Talents of Human Resources
- Talents of Financial Investment and Investor Relations
- Talents of Economy and Investment Development
- Talents of Land and Spatial Planning
- Talents of Environment, Health and Safety (EHS)
- Talents of Permit and License
- Talents of Institutional Relations
- Talents of Legal and Compliance
- Talents of Public Communication/Relations
- Talents of Logistic
- Talents of General Administration
- Talents of Finance
- dan lain-lain
5. Keberadaan unit teknis
Pada bagian terakhir masih ada sejumlah unit yang posisinya berada di bawah Sekretaris dan Satuan Penegak Integritas. Unit-unit yang dimaksud yakni:
- Unit Teknis Gedung Pemerintahan
- Unit Teknis Hunian ASN, TNI/Polri
- Unit Teknis Pembangunan dan Sarpras Dasar
- Unit Teknis Fasilitas Rumah Ibadah, Kesehatan dan Pendidikan
- Unit Teknis Pemindahan Personel ASN, TNI/Polri ke IKN
- Unit Teknis Pendanaan
- Unit Teknis Pelayanan dan Fasilitas Perizinan
- Unit teknis lainnya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul UU IKN Sudah Diteken Jokowi, Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur Segera Dimulai,