Berita Jembrana
Pemkab dan Kejari Jembrana Tanda Tangan MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemkab dan Kejari Jembrana Tanda Tangan MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemkab dan Kejari Jembrana Tanda Tangan MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pemerintah Kabupaten Jembrana menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis 17 Februari 2022.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, di era keterbukaan saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mewujudkan kinerja yang akuntabel.
Dimulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun dalam aspek tata kelola administrasi pertanggungjawabannya.
Baca juga: Pemkab dan Kejari Jembrana Jalin Kerjasama Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Mewujudkannya, bukanlah pekerjaan yang mudah, karena dihadapkan pada hambatan-hambatan.
Baik secara aktif maupun pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan Pemerintah Daerah.
“Momentum ini menjadi sangat penting untuk kita semua dalam membentuk jalinan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berkompeten, termasuk di dalamnya Kejaksaan Negeri Jembrana,” ucapnya.
Didampingi Wabup IGN Patriana Krisna, Tamba melanjutkan, jalinan kerja sama yang saat ini diwujudkan, tidak hanya terbatas pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan Negeri Jembrana diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran atau masukan) bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Khususnya terhadap implementasi aturan atau produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih.
“Terlepas dari itu, kami juga ingin agar Kejaksaan Negeri Jembrana dapat menjadi lembaga pertimbangan dan konsultasi hukum jika para Aparatur kami mengalami kebimbangan dalam melaksanakan program dan kebijakan. Khususnya yang berhubungan langsung dengan implementasi anggaran daerah, yang terkadang dihadapkan pada "keragu-raguan" aturan dan mekanismenya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Jembrana Triono Rahyudi menyambut baik atas penandatangan nota kesepahaman tersebut karena merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresiasi bersama.
Sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, daling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca juga: Kejari Jembrana Gandeng Perbekel, Bikin Kampung Restorative Justice
Ditambahkan, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah monumental sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bersama.
Kerja sama yang sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan gunu mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, efektif, dan efisien.
“Nota kesepahaman Kejaksaan Negeri dan Pemkab Jembrana merupakan usaha menciptakan sebuah kekuatan sinergi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
(*)