SUDAH SAH, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, Ada Dewan Pengarah dan Para Manajer

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Editor: Bambang Wiyono
Instagram @nyoman_nuarta
Desain final Ibu Kota Negara di Penajam Paser 

1. Kepala Badan Otorita

Berdasarkan keterangan sumber Kompas.com, nantinya posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.

Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.

Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.

2. Ada dewan pengarah

Selain itu, ada pula Dewan Pengarah yang berada di atas Kepala Badan Otorita IKN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memilih tiga nama untuk menjadi Dewan Pengarah IKN.

Ketiganya yakni, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Zayed (MBZ), CEO Soft Bank Masayoshi Son dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.

Menurut keterangan sumber, Dewan Pengarah imi akan menjadi konsultan dalam pembangunan IKN.

Adapun di bawah Dewan Pengarah masih ada posisi lain yang disebut Konsil Perwakilan Masyarakat.

3. Ada satuan pencegahan korupsi

Selain dua komposisi di atas, ada pula Sekretraris dan Satuan Penegak Integritas.

Satuan Penegak Integritas nantinya memiliki tiga divisi. Ketiganya yakni Divisi Audit Internal, Divisi Pencegahan Pelanggaran, dan Divisi Pengawasan.

Sumber menjelaskan, keberadaan satuan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi.

Adapun Satuan Penegak Integritas nantinya tidak ditentukan apakah harus berlatar belakang kepolisian atau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved