SUDAH SAH, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, Ada Dewan Pengarah dan Para Manajer

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Editor: Bambang Wiyono
Instagram @nyoman_nuarta
Desain final Ibu Kota Negara di Penajam Paser 

- Talents of Public Communication/Relations

- Talents of Logistic

- Talents of General Administration

-  Talents of Finance

-  dan lain-lain

5. Keberadaan unit teknis

Pada bagian terakhir masih ada sejumlah unit yang posisinya berada di bawah Sekretaris dan Satuan Penegak Integritas. Unit-unit yang dimaksud yakni:

- Unit Teknis Gedung Pemerintahan

- Unit Teknis Hunian ASN, TNI/Polri

- Unit Teknis Pembangunan dan Sarpras Dasar

- Unit Teknis Fasilitas Rumah Ibadah, Kesehatan dan Pendidikan

- Unit Teknis Pemindahan Personel ASN, TNI/Polri ke IKN

- Unit Teknis Pendanaan

- Unit Teknis Pelayanan dan Fasilitas Perizinan

- Unit teknis lainnya

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/09240611/jokowi-teken-uu-ikn-begini-struktur-badan-otorita-ibu-kota-nusantara?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved