Berita Tabanan
Mesin Pengolah Sampah Residu di Tabanan Ditargetkan Beroperasi Maret 2022, Mampu Olah 10 Ton/Hari
pada akhir Maret 2022 mendatang mesin pengolah sampah residu ini bakal beroperasi. Dan volume sampah yang bakal diolah sekitar 10 ton per hari
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Rencana pengolahan sampah residu yang dipusatkan di tiga desa wilayah perkotaan Tabanan bakal segera terealisasi.
Saat ini pihak ketiga dari PT Sinar Gapura Mas sedang menyiapkan tempat mesinnya.
Jika tak ada kendala, pada akhir Maret 2022 mendatang mesin pengolah sampah residu ini bakal beroperasi. Dan volume sampah yang bakal diolah sekitar 10 ton per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Made Subagia mengatakan, hingga saat ini tahap untuk kerjasama pengolahan sampah residu tersebut masih persiapan tempat mesinnya.
Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama
Jika sebelumnya pembahasan dan pengukuran tempat sudah dilakukan, kini sudah dalam tahap pemasangan vaping di lokasi.
"Masih persiapan tempat dari PT Sinar Gapura Masnya. Rencananya setelah tempat selesai baru dilanjutkan melakukan instalasi mesin. Sekarang baru pasang vaping untuk tempat mesinnya.
Selain itu pihak ketiga juga akan memasang hanggar agar mesinnya tidak kehujanan
Untuk saat ini satu desa saja di Depo Sampah Debes Desa Delod Peken yang luasnya 4x4 meter lah," kata Made Subagia saat dikonfirmasi, Minggu 20 Pebruari 2022.
Rencananya, kata dia, jika persiapan tempat pertengahan atau akhir Maret 2022 sudah selesai akan melakukan instalasi mesinnya.
Itu dikerjakan oleh PT Sinar Gapura Mas. Mesin yang dimaksud akan mengolah rencananya 10 ton sampah residu per hari.
"Sekarang kita menunggu kesiapan dari pihak ketiga. Setelah nantinya ketika sudah semua siap bakal beroperasi. Artinya setelah lengkap, nanti langsung uji coba.
Masyarakat yang membawa sampah ke depo juga bisa dan kita bantu untuk pengangkutannya ke sana," katanya.
Di lokasi tersebut, kata ria, bakal terkontrol oleh CCTV. Sehingga, akan terlihat siapa saja masyarakat yang membawa sampah ke tempat pengolahan residu itu.
Selain itu, pada masa uji coba tersebut pihaknya dari Dinas Lingkungan Hidup juga akan membawakan sampah terutama sampah pasar dan juga sampah yang diambil dari masyarakat di tiga desa wilayah perkotaan yakni Desa Delod Peken, Desa Dajan Peken dan Desa Dangin Peken.
Baca juga: Pasutri Gondol HP Tukang Press Ban Dalam, Niat Mencuri Sampai ke Tabanan, Incar Korban yang Lengah
"Nanti bisa mengolah residu 10 ton itu. Karena kapasitas mesinnya 10 ton, jika sampahnya lebih dari 10 ton akan dibawa ke TPA Mandung," jelasnya.
Jika memang proses pengolahan sampah ini nantinya berhasil, Dinas Lingkungan Hidup Tabanan akan berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan untuk kapasitas mesin yang levih besar.
Dan rencananya akan dibangun di TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
"Dulunya mesinnya datang dari Jepang, tapi sekarang warga dari Tabanan yang merakit di Bali ini. Dan jika sukses pengolahan residu ini akan kita ajukan ke Bapelitbang untuk kapasitas yang lebih besar dan ditempatkan di TPA Mandung," ungkapnya.
Apa saja contoh sampah residu yang bakal diolah oleh mesin tersebut?
Birokrat asal Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat ini menjelaskan, Sampah residu yang dimaksud adalah pempers atau sampah yang sudah tidak bisa dipilah lagi baik itu organik ataupun an organik.
Artinya seluruh sampah yang tidak bisa diolah lagi akan dimasukan ke mesin tersebut.
Untuk sampah plastik akan tetap dibawa ke Bank Sampah.
"Itu (residu) biasanya sampah yang dari masyarakat itu dicampur. Nanti setelah diolah akan menjadi arang dan bisa menjadi handicraft. Artinya akan menjadi kerajinan dari sampah residu yang sudah diolah itu," tandasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan