Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Tinggal Tunggu Hasil BPKP 

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah mengantongi nama calon tersangka terkait dugaan korupsi

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah mengantongi nama calon tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 - 2020.

Namun kini, lembaga yang dikomandoi oleh Kajari, Yuliana Sagala ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali. 

Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar

Baca juga: Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar, Kejari Denpasar Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN

Baca juga: ARTI WARNA Status PeduliLindungi, Ada Hijau, Kuning, Merah & Hitam

"Perkara ini sudah naik ke penyidikan, tinggal kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat ditemui di Kejari Denpasar, Senin, 21 Februari 2022.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan.

Dari penggedahan itu penyidik mendapatkan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. 

"Dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, deposito. Itu kami pilah terlebih dahulu, setelah kami pilah langsung kami serahkan ke BPKP," ungkap Sugiartha. 

Lebih lanjut pihak mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Dari saksi yang diperiksa diantaranya unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan.

"Ada 20an saksi yang sudah kami periksa," kata Sugiartha. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Serangan telah melakukan pengaduan ke kejaksaan Maret 2021 terkait adanya dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.

Usai melakukan pengaduan beberapa bulan kemudian, sejumlah kelian adat banjar di Serangan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Mereka yang datang adalah Kelian Banjar Adat Kaja, I Wayan Patut, Kelian Adat Banjar Peken, I Made Letra dan Kelian Adat Banjar Kawan, I Made Ayet didampingi beberapa warga Serangan.

Kedatangan para kelian adat banjar tersebut selain menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, juga melakukan laporan serta menyerahkan data tambahan. 

"Kedatangan saya ke Kejari Denpasar terkait hasil parum (rapat) Banjar Kawan tanggal 9 Mei 2021, memutuskan untuk melaporkan masalah LPD ini agar segera diselesaikan.  Saya sebagai kelian adat membawa amanah warga banjar untuk melaporkan ke Kejari Denpasar," terang I Made Ayet usai pertemuan dengan pihak kejaksaan kala itu. 

Selain menyampaikan laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah data tambahan untuk memperkuat laporan.

"Saya juga menyerahkan sejumlah data atau dokumen, seperti hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019 yang kami tidak terima. Berita acara rapat setelah audit. Surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD. Dan ada dokumen lainnya," papar Made Ayet. 

"Saya memohon kepada kejaksaan, bahwa masyarakat kami khususnya di Banjar Kawan menunggu proses ini agar segera selesai. Dengan selesainya proses ini, kami di masyarakat bisa beraktifitas lebih leluasa," harap Made Ayet. 

Kelian Adat Banjar Kaja, I Wayan Patut menambahkan, kedatangannya ke Kejari Denpasar menanyakan tindak lanjut aduan yang dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2021.

Mengenai pengaduaan itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Denpasar

"Apa yang dilakukan kejaksaan terhadap apa yang kami adukan sangat luar biasa. Kejaksaan cepat tanggap, dan kami sangat mengapreasiasi. Kejaksaan sudah membentuk tim untuk menelusuri persoalan ini. Kami sangat mengapreasi langkah kejaksaan," ucapnya. 

"Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik. Seluruh dokumen serta laporan kerugian masyarakat sudah kami sampaikan," lanjut pria yang juga pegiat lingkungan ini. 

Wayan Patut berharap, siapapun pihak yang terlibat dalam kisruh di LPD Desa Adat Serangan harus bertanggungjawab secara hukum.

"Kami berharap siapapun yang terlibat dalam perkara ini bisa bertanggungjawab secara hukum dan gentlemen mengakui," harapnya. 

Pula ia mengapreasiasi masyarakat Serangan dalam menyikapi perkara ini, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Panggil Sejumlah Saksi

Baca juga: Sebanyak 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, Begini Penjelasan Kemenkes 

"Kami juga mengapreasiasi masyarakat Serangan dalam menyikapi perkara ini. Masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menjaga suasana Desa Serangan tetap kondusif," tutur Wayan Patut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved