Berita Denpasar
Sidak Masker Saat Hujan, 28 Orang Pelanggar Terjaring di Padangsambian Kelod Denpasar
Sidak kali ini digelar di simpang Jalan Gunung Salak - Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar. Dimana dalam sidak ini terjaring sebanyak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Meskipun hujan, tim yustisi Kota Denpasar tetap melaksanakan sidak masker pada Selasa, 22 Februari 2022 pagi.
Sidak kali ini digelar di simpang Jalan Gunung Salak - Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar.
Dimana dalam sidak ini terjaring sebanyak 28 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1 orang didenda Rp 100 ribu.
“Ada yang tidak pakai masker sehingga kami denda. Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” kata kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Sudarsana mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Baca juga: 10 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Jalan Ratna Denpasar, 2 Orang Kena Denda Rp 100 Ribu
Baca juga: 15 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Objek Wisata Pantai Matahari Terbit Sanur Denpasar
Baca juga: 24 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Kesiman Kertalangu, 3 Orang Didenda Masing-masing Rp100 Ribu
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Selain itu, Kota Denpasar juga sudah masuk PPKM Level 3.
Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)