Sudikerta Bebas

BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan

BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/putu candra
Ketut Sudikerta menunjukkan kertas yang ditulis dengan tangan di PN Denpasar Rabu 18 Desember 2019. BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan.

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa 22 Februari 2022.

Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.

Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara. 

Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.

Baca juga: TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan

"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.

Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.

"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri. 

"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan.

Seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya. 

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.

Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor. 

"Jadi untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dia harus wajib lapor ke pihak bapas.

Baca juga: Sudikerta Menerima Putusan MA

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved