Berita Buleleng
Residivis Pencurian dengan Modus Cungkil Sadel Motor di Buleleng Ditangkap
Tiga kali mendekam di balik jeruji besi, tidak membuat Gede Sukadana alias Empos jera.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tiga kali mendekam di balik jeruji besi, tidak membuat Gede Sukadana alias Empos jera.
Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini kembali melakukan tindakan pencurian, dengan modus cungkil sadel motor.
Kanit Reskrim Polres Buleleng, Iptu Kevin Simatupang pada Kamis 24 Februari 2022 mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi viral di media sosial.
Di mana, ada netizen yang menyatakan jika Lapangan Kota Singaraja kini tidak aman, pasalnya sadel motornya rusak.
Beruntung tidak ada barang yang berhasil dicuri.
Baca juga: Tanggapi Kasus Kematian Akibat Rabies, Dinas Pertanian Buleleng Adakan Eliminasi Tertarget Hari Ini
Berangkat dari informasi viral itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Saat sedang melakukan penyelidikan, pada Rabu 16 Februari 2022 sore, polisi kembali menerima laporan dari korban Muhammad Bilal Pamungkas.
Korban melaporkan kasus serupa, dimana sadel motornya rusak.
Ponsel Samsung A3 yang disimpan di dalam jok motor itu raib. Motor tersebut mulanya diparkir oleh korban di tempat parkir Gor Bhuana Patra.
Baca juga: BESOK, Dinas Pertanian Buleleng Laksanakan Eliminasi Anjing dan Vaksinasi di Banjar Tegal
"Korban saat itu meletakkan ponselnya di dalam jok motor, kemudian ditingal olahraga di lapangan Gor. Setelah selesai olahraga, korban mendapati sadel motornya sudah rusak, kemudian ponsel di dalam jok sudah hilang," ungkapnya.
Setelah menerima dua laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di wilayah Taman Kota Singaraja, pada Minggu (Pihaknya berhasil menemukan yang dicurigai telah melakukan tindakan pencurian dengan modus mencungkil sadel motor tersebut. Dia adalah Gede Sukadana alias Empos.
Setelah diinterogasi Empos pun langsung mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, tersangka Empos mengaku mencuri ponsel tersebut dengan cara membuka paksa sadel motor menggunakan tangan.
Setelah sadel terbuka, pelaku langsung mengambil barang-barang yang tersimpan di dalam jok tersebut.
Selain itu, tersangka Empos juga mengaku telah melakukan perbuatan serupa di tempat parkir Pantai Penimbangan sebanyak satu kali, di tempat parkir Taman Kota Singaraja sebanyak tiga kali, serta di Jalan Kartini tepatnya di depan Koperasi Swastyastu Kecamatan Buleleng.
Baca juga: Pemkab Buleleng Hibahkan Dana 43.9 Miliar untuk Pilkada 2024