Sudikerta Bebas

Sudikerta Langsung Malukat di Sanur, Mantan Wagub Bali Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah bebas, Selasa 22 Februari 2022.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Jumat 20 Desember 2019 - Sudikerta Langsung Malukat di Sanur, Mantan Wagub Bali Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah bebas, Selasa 22 Februari 2022.

Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.

Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.

Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengakui Sudikerta telah bebas.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ketut Sudikerta Masih Tercatat sebagai Kader Golkar, Terjun ke Politik Lagi?

"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi, Rabu 23 Februari 2022.

Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.

"Kemarin bebas siang hari. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.

Pihaknya menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.

"Berdasarkan Permenkumham No 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," ujar Fikri.

"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya.

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.

"Jadi untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dan dia harus wajib lapor ke pihak Bapas. Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Jadi tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," jelas Fikri.

Kuasa hukum Sudikerta, Warsa T Bhuwana mengakui kliennya tersebut keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan siang hari.

"Iya sudah bebas. Kemarin bebas sekitar jam 13.30 Wita. Saya tidak ikut ke Lapas, karena kebetulan ada acara siding. Jadi tidak bisa mendampingi," katanya, Rabu.

Dikatakan Warsa, dia sebelumnya sempat diberitahu oleh Sudikerta saat akan bebas.

Namun dia tidak bisa mendampingi Sudikerta saat keluar dari Lapas Kerobokan.

"Tapi saya sudah diberitahukan sebelumnya oleh Pak Sudikerta, bahwa beliau akan pulang," ucapnya.

Dia kembali dihubungi Sudikerta setelah keluar dari Lapas Kerobokan.

"Semalam juga saya ditelepon Pak Sudikerta. Beliau menyampaikan, bahwa semalam beliau malukat di Sanur. Hari ini Pak Sudikerta ada di Pecatu. Beliau di rumahnya istirahat, kumpul bersama keluarga," ungkap Warsa.

Ditanya kapan akan bertemu langsung dengan Sudikerta, pengacara senior ini mengatakan, dirinya diminta oleh Sudikerta untuk bertemu sore hari ini.

"Saya sudah dihubungi oleh Pak Sudikerta, diminta sore ini bertemu beliau. Tapi sekarang saya masih ada sidang, belum bisa saya tentukan waktunya," ujarnya.

Seperti diketahui, Sudikerta dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Suprapto mengakui bahwa mantan politisi senior Partai Golkar itu menjalani program asimilasi rumah.

"Benar yang bersangkutan (Sudikerta) belum bebas murni, tapi mengikuti program asimilasi di rumah," jelas Suprapto, Rabu.

Suprapto menjelaskan, asimilasi rumah diberikan sesuai dengan pasal 45 ayat (1), Permenkumham No 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No 32 tahun 2020.

"Yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah, karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022. Sambil menjalankan asimilasi di rumah tepatnya sampai pada 3 Juni 2022 yang bersangkutan telah menjalankan 2/3 masa pidana," paparnya.

Pula, setelah menjalankan subsider empat bulan Sudikerta melaksanakan Pembebasan Bersyarat.

"Yang bersangkutan melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) sampai batas ekspirasi yang bersangkutan pada 7 Juni 2024 mendatang, dan dinyatakan bebas yang sesungguhnya," imbuh Suprapto.

Baca juga: Bebas Dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali, Sudikerta Jalani Program Asimilasi di Rumah

Golkar Ikut Gembira

KETUA DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku ikut bersyukur dengan bebasnya mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta tersebut.

Menurutnya, Sudikerta telah melewati masa-masa tersulit dan terkelam dalam hidupnya tersebut dengan baik.

"Ya artinya kami sebagai pimpinan partai mengucapkan syukur lah beliau telah melewati masa-masa tersulit di dalam hidup beliau dengan menjalani hukuman itu," katanya, Rabu 23 Februari 2022.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali ini juga berharap agar Sudikerta setelah menghirup udara bebasnya mampu berperan serta kembali dalam pengabdian di masyarakat.

Apalagi, Sudikerta sendiri menurutnya telah menjabat berbagai jabatan mentereng sebelumnya, seperti Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, Wakil Bupati Badung 2005-2013.

Sudikerta juga sempat duduk sebagai Ketua DPD I Golkar Bali selama dua periode berturut-turut dari 2009-2019.

"Harapan kami beliau bisa tetap menjalankan pengabdian kepada masyarakat kan begitu. Kemudian juga berperan serta membantu dalam pembangunan daerah dan masyarakat, di mana pun beliau berkesempatan," tegasnya.

Sugawa Korry mengatakan, pihaknya berharap Sudikerta semakin tegar dan sehat dalam menjalani kehidupan di masa bebasnya.

"Ya disamping itu kita berharap beliau dalam keadaan sehat dan tegar dalam menjalani kehidupan selanjutnya," harapnya.

Bebasnya Sudikerta membuat kabar politikus senior Golkar tersebut akan come back ke dunia politik.

Pasalnya, Sudikerta sendiri di kenal sebagai mantan Ketua DPD I Golkar Bali periode 2009-2019.

Bahkan, Sudikerta masih tercatat sebagai kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Kalau sampai sekarang masih sebagai kader. Beliau tidak mengundurkan diri," tegas Sugawa Korry.

Menurut Sugawa Korry, status Sudikerta hanya dicopot sebagai pengurus yakni sebagai Ketua DPD I Golkar Bali medio Desember 2018 saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencopotan itu, menurutnya, merupakan aturan internal yang sudah berlaku di internal Partai Golkar.

"Tapi sebagai pengurus dia diberhentikan, karena memang aturan internal di Partai Golkar yang berstatus sebagai tersangka itu langsung diberhentikan dari jabatannya," ucap Sugawa Korry.

Seperti diketahui, dalam rapat yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018 memutuskan melengserkan Sudikerta dari jabatannya.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPP Golkar Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian, Ibnu Munzir memutuskan menunjuk Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Golkar Bali menggantikan mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 itu.

Rapat itu ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Nomor: KEP-362/DPP/GOLKAR/XII/2018 Tentang Pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang diterima langsung oleh Demer dan Sekretaris DPD Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry

Saat disinggung mengenai peluang Sudikerta kembali masuk dalam kepengurusan untuk aktif berpolitik di Golkar, Sugawa Korry menjawab secara diplomatis.

Dia mengaku pihaknya belum mengetahui keinginan dari Sudikerta.

Sehingga, pihaknya belum bisa untuk menjawab hal tersebut. (can/gil)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved