Berita Denpasar
Bebas Dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali, Sudikerta Jalani Program Asimilasi di Rumah
"Benar yang bersangkutan (Sudikerta) belum bebas murni, tapi mengikuti program asimilasi di rumah," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kant
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa, 22 Pebruari 2022.
Sudikerta bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan setelah mendapat asimilasi.
Mantan politisi senior Partai Golkar ini menjalani program asimilasi rumah.
"Benar yang bersangkutan (Sudikerta) belum bebas murni, tapi mengikuti program asimilasi di rumah," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Suprapto saat dihubungi, Rabu, 23 Pebruari 2022.
Suprapto menjelaskan, asimilasi rumah diberikan sesuai dengan pasal 45 ayat (1), Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.
"Yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah, karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022. Sambil menjalankan asimilasi di rumah tepatnya sampai pada tanggal 3 Juni 2022 yang bersangkutan telah menjalankan 2/3 masa pidana," paparnya.
Baca juga: Ketut Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan, Pimpinan Golkar Bali Bersyukur
Baca juga: Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas
Baca juga: SOSOK I Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Bali, Pernah Jadi Pedagang Acung di Kuta Hingga Kernet Angkot
Pula, setelah menjalankan subsider empat bulan Sudikerta melaksanakan Pembebasan Bersyarat.
"Yang bersangkutan melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) sampai batas ekspirasi yang bersangkutan pada tanggal 7 Juni 2024 mendatang, dan dinyatakan bebas yang sesungguhnya," imbuh Suprapto.
Seperti diketahui, Sudikerta menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Sudikerta divonis pidana penjara enam tahun penjara.
MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Baca juga: Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi
Baca juga: TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan
Baca juga: Sudikerta Menerima Putusan MA
Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). CAN