Sudikerta Bebas
Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas
Berikut adalah kilas balik kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ro 150 M terhadap Bos PT Maspion yang dilakukan Ketut Sudikerta
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah resmi bebas pada Selasa 22 Februari 2022 kemarin.
Sudikerta mendapatkan asimilasi setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.
"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.
Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.
"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.
"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri.
"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan.
Seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya.
Baca juga: SOSOK I Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Bali, Pernah Jadi Pedagang Acung di Kuta Hingga Kernet Angkot
Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.
Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.
"Jadi untuk asimilasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dia harus wajib lapor ke pihak bapas.
Kilas Balik Kasus Menjerat Sudikerta
Berikut ini Tribun-Bali.com merangkup terkiat kasus yang menjerat mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta.