Sudikerta Bebas
Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas
Berikut adalah kilas balik kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ro 150 M terhadap Bos PT Maspion yang dilakukan Ketut Sudikerta
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Saat itu Sudikerta yang dibantu I Wayan Wakil (50) dan Anak Agung Ngurah Agung (67) membuat sertifikat palsu dua bidang tanah di wilayah Jimbaran, Badung, Bali, untuk dijual.
Sertifikat pertama yakni dengan Hak Milik (SHM) No 5048 seluas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.
Tanah kedua dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi menjadi I Wayan Wakil.
Kemudian, pada Januari 2013, Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta yang masih menjadi Wakil Bupati Badung.
Saat itu, Ali Markus mengutarakan keinginannya untuk berinvestasi hotel dan villa di Bali.
Mendengar itu, Sudikerta menawarkan dua bidang tanah atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang.
Proyek tersebut kemudian dibicarakan bersama Sudikerta, Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung, serta Alim Markus sebanyak 6 kali.
Pembicaraan tersebut menyangkut harga tanah, memastikan tidak ada sengketa tanah, perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah.
Hingga pada Desember 2013, Sudikerta dan Alim sepakat dan membuat akta perjanjian kerja sama.
Perjanjian tersebut yakni saham hotel dan villa atas nama PT Marindo Investama akan dibagi.
Baca juga: TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan
Alim Markus sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 dan Sudikerta 44 persen atau Rp 122.703.750.000.
Kemudian, Alim Markus memberikan cek giro senilai Rp 149.971.250.000 kepada PT Pecatu Bangun Gemilang.
Lebih lanjut, Dirut PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo mencairkan Rp 31.932.500.000 untuk saham PT Pecatu Bangun Gemilang dan sisanya dicairkan dan dimiliki Sudikerta.
Sudikerta kemudian mentransfer Rp 85.011.057.029 kepada Herry Trisna Yuda yang merupakan adik iparnya.
Uang tersebut kemudian ditransfer Herry sebesar Rp 5 miliar kepada Anak Agung Ngurah Agung dan Rp 47 miliar kepada Wayan Wakil.
Sebelum transaksi dilakukan, Mei 2013, Sudikerta juga menjual tanah dengan SHM 1629 dengan luas 3.300 meter persegi kepada Herry Budiman seharga Rp 16 miliar.
Lalu, pada Oktober 2014, Alim Markus mengetahui bahwa sertifikat tanah atas bangunan ternyata palsu.
Korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan. Namun, tak pernah berhasil hingga dilaporkan ke Polda Bali.
(*)