Sudikerta Bebas
Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas
Berikut adalah kilas balik kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ro 150 M terhadap Bos PT Maspion yang dilakukan Ketut Sudikerta
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah resmi bebas pada Selasa 22 Februari 2022 kemarin.
Sudikerta mendapatkan asimilasi setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.
"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.
Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.
"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.
"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri.
"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan.
Seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya.
Baca juga: SOSOK I Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Bali, Pernah Jadi Pedagang Acung di Kuta Hingga Kernet Angkot
Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.
Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.
"Jadi untuk asimilasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dia harus wajib lapor ke pihak bapas.
Kilas Balik Kasus Menjerat Sudikerta
Berikut ini Tribun-Bali.com merangkup terkiat kasus yang menjerat mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta.
Divonis 12 Tahun Penjara Denda Rp 5 M
Sebelumnya, mantan Wagub Bali tersebut divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat 20 Desember 2019.
Majelis hakim yang diketahui Hakim Esthar Oktaviani menyatakan Sudikerta bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 149 miliar kepada bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Esthar dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu 23 Februari 2022 dalam artikel berjudul Kasus Penipuan, Mantan Wakil Gubernur Bali Divonis 12 Tahun.
Lebih lanjut Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan
Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sudikerta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa adalah ia mengakui salah atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, pernah menjabat Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali, serta berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.
Adapun hal yang memberatkan yakni merugikan orang lain dan merusak iklim investasi di Bali.
Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun
Pengajuan banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Sudikerta pun diterima Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar memperingan hukuman mantan politisi Golkar ini menjadi enam tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama di PN Denpasar, yang sebelumnya memutus Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan Informasi yang didapat, putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini diputus pada Selasa 10 Maret 2020 lalu.
Hakim PT Denpasar yang menyidangkan perkara ini yaitu I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua).
Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan.
Baca juga: Bebas Asimilasi, Sudikerta Langsung Melukat di Sanur
Dikonfirmasi, anggota tim kuasa hukum Sudikerta, Warsa T Bhuwana membenarkan dan menyatakan telah mendapat informasi terkait putusan PT Denpasar.
"Tadi sore saya diinformasikan oleh istri Pak Sudikerta, bahwa sudah menerima pemberitahuan putusan PT. Isi dari pemberitahuan itu, bahwa PT mengadili sendiri dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda 500 juta subsider tiga bulan," jelasnya saat dihubungi, Kamis 12 Maret 2020 malam.
Lebih lanjut dikatakan Warsa, tim kuasa hukum menghormati putusan PT Denpasar.
Meski dalam memori banding, tim kuasa hukum meminta agar Sudikerta dilepas dari semua dakwaan.
"Dalam memori banding yang kami buat bersama tim, kami minta Pak Sudikerta supaya lepas dengan berbagai alasan. Karena ini putusan pengadilan tentunya kami harus menghormati," ucapnya.
Turunnya putusan ini pihaknya menyatakan, lebih ringan dibandingkan pada putusan tingkat pertama di PN Denpasar.
"Nah yang diputus PT meringankan. Kami sendiri belum tahu bagaimana sikap Pak Sudikerta, karena kami belum rapat bersama tim. Kami belum tahu apakah menerima atau kasasi," terang Warsa.
Denda 500 Juta
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengatakan hanya mendapat laporan via telepon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.
"Ya. Putusannya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan," ujarnya.
Ketut Sujaya mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Tim jaksa langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Hasil koordinasi, tim jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar," jelasnya.
Kronologi
Kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar terhadap Bos PT Maspion tersebut bermula pada 2011 silam.
Baca juga: Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi
Saat itu Sudikerta yang dibantu I Wayan Wakil (50) dan Anak Agung Ngurah Agung (67) membuat sertifikat palsu dua bidang tanah di wilayah Jimbaran, Badung, Bali, untuk dijual.
Sertifikat pertama yakni dengan Hak Milik (SHM) No 5048 seluas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.
Tanah kedua dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi menjadi I Wayan Wakil.
Kemudian, pada Januari 2013, Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta yang masih menjadi Wakil Bupati Badung.
Saat itu, Ali Markus mengutarakan keinginannya untuk berinvestasi hotel dan villa di Bali.
Mendengar itu, Sudikerta menawarkan dua bidang tanah atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang.
Proyek tersebut kemudian dibicarakan bersama Sudikerta, Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung, serta Alim Markus sebanyak 6 kali.
Pembicaraan tersebut menyangkut harga tanah, memastikan tidak ada sengketa tanah, perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah.
Hingga pada Desember 2013, Sudikerta dan Alim sepakat dan membuat akta perjanjian kerja sama.
Perjanjian tersebut yakni saham hotel dan villa atas nama PT Marindo Investama akan dibagi.
Baca juga: TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan
Alim Markus sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 dan Sudikerta 44 persen atau Rp 122.703.750.000.
Kemudian, Alim Markus memberikan cek giro senilai Rp 149.971.250.000 kepada PT Pecatu Bangun Gemilang.
Lebih lanjut, Dirut PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo mencairkan Rp 31.932.500.000 untuk saham PT Pecatu Bangun Gemilang dan sisanya dicairkan dan dimiliki Sudikerta.
Sudikerta kemudian mentransfer Rp 85.011.057.029 kepada Herry Trisna Yuda yang merupakan adik iparnya.
Uang tersebut kemudian ditransfer Herry sebesar Rp 5 miliar kepada Anak Agung Ngurah Agung dan Rp 47 miliar kepada Wayan Wakil.
Sebelum transaksi dilakukan, Mei 2013, Sudikerta juga menjual tanah dengan SHM 1629 dengan luas 3.300 meter persegi kepada Herry Budiman seharga Rp 16 miliar.
Lalu, pada Oktober 2014, Alim Markus mengetahui bahwa sertifikat tanah atas bangunan ternyata palsu.
Korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan. Namun, tak pernah berhasil hingga dilaporkan ke Polda Bali.
(*)