Berita Bali

SOSOK I Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Bali, Pernah Jadi Pedagang Acung di Kuta Hingga Kernet Angkot

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan atas kasus penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
tribun bali/putu candra
Ketut Sudikerta menunjukkan kertas yang ditulis dengan tangan di PN Denpasar Rabu 18 Desember 2019 

TRIBUN-BALI.COM – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan.

I Ketut Sudikerta telah resmi bebas dari Lapas Kerobokan pada Selasa 22 Februari 2022.

Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.

Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.

Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.

"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.

Baca juga: Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi

Baca juga: Bebas Asimilasi, Sudikerta Langsung Melukat di Sanur

Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.

"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri.

"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan.

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sosok Ketut Sudikerta

Ketua Golkar Bali kubu Ical, Ketut Sudikerta
Ketua Golkar Bali kubu Ical, Ketut Sudikerta (tribun bali)

Baca juga: TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan

I Ketut Sudikerta lahir pada 29 Agustus 1967 di Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Sudikerta lahir dari pasangan suami istri, I Made Wates dan Ni Made Ramped..

Mantan Wagub Bali ini pun lahir dari keluarga dengan ekonomi yang terbatas.

Ia merupakan putra ke empat dari enam bersaudara.

Selain itu, saat usianya belia, Sudikerta harus kehilangan sang Ibu dan karena mengidap penyakit kanker.

Lebih lanjut, Sudikerta pun menikah dengan Ida Ayu Ketut Sumiartini, SH.

Dari pernikahannya tersebut mereka dikarunia dua orang putri yakni, Putu Ayu Winda Widiasari dan Made Ayu Dwinda Mai-Iarani Putri.

Pada tahun 29 Agustus 2013 ia pun terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali bersama I Made Mangku Pastika.

Baca juga: Bebas Asimilasi, Sudikerta Langsung Melukat di Sanur

Riawayat Pendidikan

Wakil Gubernur Bali Sudikerta
Wakil Gubernur Bali Sudikerta (Tribun Bali/Istimewa)

Pada tahun 1980 Sudikerta berhasil menamatkan pendidika Sekolah Dasarnya di SD N 1 Pecatu.

Kemudian, Ia pun melanjutkan ke jejnjang sekolah menengah pertama di SMP Sunari Loka Kuta, dan lusus pada tahun 1983.

Ia pun mengeyam pendidikan di SMA PGRI 4 Badung dan lulus pada tahun 1986.

Lebih lanjut, Sudikerta pun berhasil mendapatkan gelarnya di Universitas Warmadewa, Fakultas Sastra pada tahun 1993.

Pernah Menjadi Pedagang Acung Hingga Kernet

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kanal YouTube Pemerintah Provinsi Bali pada Rabu 23 Februari 2022, demi melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sekolah Menengah Pertama, Sudikerta harus berjualan sembari belajar.

Ia pun berjualan sebagai pedagang acung di pantai Kuta.

Sepulang sekolah, Sudikerta kecil bersama teman-temannya menjajakan post-card dan kalung kerang kepada wisatawan di Pantai Kuta.

Hal tersebut pun disampaikan sang sahabat Ketut Gandra.

Baca juga: Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi

Baca juga: Respon Tim Jaksa Seusai Hukuman Sudikerta Diperingan Pengadilan Tinggi Denpasar Jadi 6 Tahun Penjara

 

Ia mengungkapkan jika dirinnya bersama Sudikerta bersama-sama menjadi pedagang acung di pantai Kuta.

“Saat tinggal di Kuta, saya ajak dia (Sudikerta) menjadi pedagang Acung, di Pantai Kuta. Kalau dia tidak dapat jualan dan saya dapat, maka kita bagi-bagi," tuturnya.

“Pernah makan nasi satu berdua, awal-awalnya saya ketemua dia, dia masih melarat, pulang sekolah langsung jualan pekasel (kalung gelang), post card, dibeli sama tamu," lanjutnya.

Kemudian, ketika beranjak dewasa, saat ia menuntut ilmu di SMA PGRI 4 Badung, Sudikerta pun diketahui sempat menjadi seorang kernet Angkutan Kota jurusan Kreneng Sanur.

Hal itu ia lakukan demi memenuhi biaya pendidikannya.

Riwayat Organisasi

Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang
Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ketua Kosgoro Kab Badung (1988 – 2008)

Bendahara DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Badung (1999-2004)

Ketua DPD Parta Golong Karya Badung (2004 – 2009)

Bendahara KONI Bali (2004 – 2009)

Ketua Satkorlak Bencana Kab Bandung (2004 – 2010)

Ketua Umum Pengda PBVSI Bali (2004 – 2013)

Ketua Persatuan Pencak Silat Kertha Wisesa Bali

Ketua Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Bali

Ketua Persekaba Bandung (2005 -2013)

Ketua Kwartir Pramuka Kab Badung (2005 – 2013)

Ketua Penanggulangan HIV-AIDS (KPAD) Kab Badung 2005 2013

Ketua Badan Narkotika BNK Badung (2005 – 2013)

Ketua Kosgoro Daerah Bali (2009 – 2014)

Baca juga: Sugawa Korry Cs Temui Sudikerta di Lapas, Dua Jam Besuk Bahas Rekonsiliasi Golkar Bali

Ketua Harian Paiketan Warga Arya Wang Bang Pinatih Provinsi Bali (2008 – 2013)

Ketua DPD Partai Golongan Karya Provinsi Bali (2009 – 2015)

Wakil Bupati Badung (2005-2010)

Wakil Bupati Badung (2010-2015)

Wakil Gubernur Bali (2013 – 2018)

 (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved