Berita Denpasar
Bebas Asimilasi, Sudikerta Langsung Melukat di Sanur
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa, 22 Pebruari 2022.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa, 22 Pebruari 2022.
Sudikerta mendapatkan asimilasi setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini mantan politisi senior Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.
Terkait bebasnya Sudikerta dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Warsa T. Bhuwana.
Dikatakan Warsa, kliennya tersebut keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan siang hari.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan
Baca juga: TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan
Baca juga: Sudikerta Menerima Putusan MA
"Iya sudah bebas. Kemarin bebas sekitar jam 13.30 Wita. Saya tidak ikut ke Lapas, karena kebetulan ada acara sidang jadi tidak bisa mendampingi," terangnya saat dihubungi, Rabu, 23 Pebruari 2022.
Dikatakan Warsa, dirinya sebelumnya sempat diberitahu oleh Sudikerta saat akan bebas. Namun dirinya tidak bisa mendampingi Sudikerta saat keluar dari Lapas Kerobokan.
"Tapi saya sudah diberitahukan sebelumnya oleh Pak Sudikerta, bahwa hari ini ini beliau akan pulang," ucapnya.
Pun dirinya kembali dihubungi oleh Sudikerta setelah keluar dari Lapas Kerobokan. "Semalam juga saya ditelpon oleh Pak Sudikerta.
Beliau menyampaikan, bahwa semalam beliau melukat di Sanur.
Hari ini Pak Sudikerta ada di Pecatu. Beliau di rumahnya istirahat, kumpul bersama keluarga," ungkap Warsa.
Ditanya kapan akan bertemu langsung dengan Sudikerta, pengacara senior ini mengatakan, dirinya diminta oleh Sudikerta untuk bertemu sore hari ini.
Baca juga: Sudikerta Tetap di Lapas Kerobokan, Suprapto Berikan Keterangan Lain Terkait Pembebasan Napi
Baca juga: Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Sudikerta Jadi 6 Tahun Penjara, Tim Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Baca juga: Sudikerta Masuk Penjara, Hakim Tak Terima Tuntutan Wayan Wakil
"Saya sudah dihubungi oleh Pak Sudikerta, diminta sore ini bertemu beliau. Tapi sekarang saya masih ada sidang, belum bisa saya tentukan waktunya," ujarnya.