Sudikerta Bebas

Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas

Berikut adalah kilas balik kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ro 150 M terhadap Bos PT Maspion yang dilakukan Ketut Sudikerta

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Rizal Fanany
SERIUS - Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, serius dengarkan keterangan saksi dari Bank BCA di Pengadilan Negeri, Denpasar, Selasa 5 November 2019. 

Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan.

Baca juga: Bebas Asimilasi, Sudikerta Langsung Melukat di Sanur

Dikonfirmasi, anggota tim kuasa hukum Sudikerta, Warsa T Bhuwana membenarkan dan menyatakan telah mendapat informasi terkait putusan PT Denpasar.

"Tadi sore saya diinformasikan oleh istri Pak Sudikerta, bahwa sudah menerima pemberitahuan putusan PT. Isi dari pemberitahuan itu, bahwa PT mengadili sendiri dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda 500 juta subsider tiga bulan," jelasnya saat dihubungi, Kamis  12 Maret 2020 malam.

Lebih lanjut dikatakan Warsa, tim kuasa hukum menghormati putusan PT Denpasar.

 Meski dalam memori banding, tim kuasa hukum meminta agar Sudikerta dilepas dari semua dakwaan.

"Dalam memori banding yang kami buat bersama tim, kami minta Pak Sudikerta supaya lepas dengan berbagai alasan. Karena ini putusan pengadilan tentunya kami harus menghormati," ucapnya.

Turunnya putusan ini pihaknya menyatakan, lebih ringan dibandingkan pada putusan tingkat pertama di PN Denpasar.

 "Nah yang diputus PT meringankan. Kami sendiri belum tahu bagaimana sikap Pak Sudikerta, karena kami belum rapat bersama tim. Kami belum tahu apakah menerima atau kasasi," terang Warsa.

Denda 500 Juta

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengatakan hanya mendapat laporan via telepon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.

"Ya. Putusannya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan," ujarnya.

Ketut Sujaya mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Tim jaksa langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Hasil koordinasi, tim jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar," jelasnya.

Kronologi

Kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar terhadap Bos PT Maspion tersebut bermula pada 2011 silam.

Baca juga: Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved