Sudikerta Bebas
Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas
Berikut adalah kilas balik kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ro 150 M terhadap Bos PT Maspion yang dilakukan Ketut Sudikerta
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Divonis 12 Tahun Penjara Denda Rp 5 M
Sebelumnya, mantan Wagub Bali tersebut divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat 20 Desember 2019.
Majelis hakim yang diketahui Hakim Esthar Oktaviani menyatakan Sudikerta bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 149 miliar kepada bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Esthar dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu 23 Februari 2022 dalam artikel berjudul Kasus Penipuan, Mantan Wakil Gubernur Bali Divonis 12 Tahun.
Lebih lanjut Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan
Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sudikerta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa adalah ia mengakui salah atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, pernah menjabat Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali, serta berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.
Adapun hal yang memberatkan yakni merugikan orang lain dan merusak iklim investasi di Bali.
Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun
Pengajuan banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Sudikerta pun diterima Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar memperingan hukuman mantan politisi Golkar ini menjadi enam tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama di PN Denpasar, yang sebelumnya memutus Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan Informasi yang didapat, putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini diputus pada Selasa 10 Maret 2020 lalu.
Hakim PT Denpasar yang menyidangkan perkara ini yaitu I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua).