Berita Bali

Ketut Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan, Pimpinan Golkar Bali Bersyukur

Menurut Sugawa Korry, Sudikerta telah melewati masa-masa tersulit dan terkelam dalam hidupnya tersebut dengan baik

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bali foto bersama di depan Lapas Kerobokan usai mengunjungi I Ketut Sudikerta, beberapa waktu lalu. Kemarin, Ketut Sudikerta telah Bebas dari Lapas Kerobokan, Golkar Bali Ikut Gembira 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bebasnya mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta langsung mendapat tanggapan dari Golkar Bali.

Ketua DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku ikut bersyukur dengan pembebasan Sudikerta tersebut.

Menurut Sugawa Korry, Sudikerta telah melewati masa-masa tersulit dan terkelam dalam hidupnya tersebut dengan baik.

"Ya artinya kami sebagai pimpinan partai mengucapkan syukur lah beliau telah melewati masa-masa tersulit di dalam hidup beliau dengan menjalani hukuman itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 23 Februari 2022.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali ini juga berharap agar Sudikerta seusai menghirup udara bebasnya mampu berperan serta kembali dalam pengabdian di masyarakat.

Apalagi, Sudikerta sendiri menurutnya telah menjabat berbagai jabatan mentereng sebelumnya, seperti Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, Wakil Bupati Badung 2005-2013.

Selain itu, Sudikerta juga sempat duduk sebagai Ketua DPD I Golkar Bali selama dua periode berturut-turut dari 2009-2019.

"Harapan kami beliau bisa tetap menjalankan pengabdian kepada masyarakat kan begitu, kemudian juga berperan serta membantu dalam pembangunan daerah dan masyarakat, dimanapun beliau berkesempatan," tegasnya.

Sugawa Korry juga mengatakan bahwa pihaknya juga berharap Sudikerta juga semakin tegar dan sehat dalam menjalani kehidupan di masa bebasnya tersebut.

"Ya disamping itu kita berharap beliau dalam keadaan sehat dan tegar dalam menjalani kehidupan selanjutnya," harapnya.

Seperti diketahui, Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa 22 Februari 2022.

Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.

Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.

Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.

Baca juga: SOSOK I Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Bali, Pernah Jadi Pedagang Acung di Kuta Hingga Kernet Angkot

"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved