Berita Bali
Biro Travel dan Hotel Jadi Penjamin, Kebijakan Masuknya Wisman ke Bali
Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan badai virus Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan badai virus Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia.
Seiring dengan hal tersebut, WNA dari berbagai negara tak hentinya menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara.
Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu.
Namun demikian, kini calon wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kisah Pelaku Wisata di Nusa Penida Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Kembali Budidaya Rumput Laut
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami, karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Februari 2022.
Amran menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta di Denpasar, awal Februari 2022.
Peserta acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.
“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Ia menekankan, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA.
Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.
Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang, yakni Rp 200.000 plus 50 dolar Amerika.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan PP No 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat," jelasnya.
Penjamin Orang Asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan.
Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orangtuanya.
Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga (saat ini belum tersedia) juga dijamin oleh perorangan.
Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.
Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya, begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online," kata Amran.
Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Permenkumham No 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menindaklanjuti rencana penerapan dan pemberlakuan Visa On Arrival (VoA) setelah Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan kebangkitan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja yang lebih luas di Bali.
Sandiaga menjelaskan terkait pembukaan Bali, ia sudah berkoordinasi dengan Gubernur bahwa ada beberapa masukan yang nanti bisa ditindaklanjuti, termasuk mendorong penerapan VoA kembali.
“Berdasarkan masukan dari para pelaku pariwisata, VoA diharapkan bisa kembali diterapkan sebagai bagian dari pembukaan Bali kembali bagi wisatawan mancanegara,” ujar Sandiaga seusai bertemu dengan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Rabu 23 Februari 2022 malam.
Terkait kasus mafia visa, Sandi menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti beberapa temuan terkait oknum-oknum yang mengambil kesempatan.
Kemenparekraf juga sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk membina dan memberikan teguran kepada oknum-oknum tersebut.
"Tapi seandainya berlanjut, kami tidak akan mentoleransi karena ini mencoreng citra pariwisata kita yang sedang bangkit. Kita harapkan semua pelaku industri pariwisata mematuhi peraturan dalam rangka pembukaan kembali Bali ini dan mengedepankan keramahtamahan kita,” imbuhnya.
Dan sejalan dengan itu kita juga harus memperbaiki regulasinya karena yang menjadi bottle neck atau penghambat itu adalah regulasi, biaya, dan durasi waktu yang harus dilalui untuk mendapat eVisa dan ini kita akan perbaiki.
Baca juga: Tingkatkan Ekspor UKM Jelang G20, KOPITU dan Pemkot Denpasar Siapkan Fulfillment Centre di Darwin
Selain itu, untuk kembali menggairahkan dan menggerakan ekonomi Bali, Menparekraf akan mempersiapkan event-event internasional, juga mempersiapkan beberapa side event untuk perhelatan G20.
"Terhadap event internasional seperti tadi kami membawa sport television conference di Desember 2022 yang akan mendatangkan 2.000 peserta dari mancanegara, juga terkait persiapan G20 dan kebangkitan ekonomi terhadap peluang usaha dan lapangan kerja di Bali. Maka tadi kami sepakati langkah-langkah untuk pembukaan Bali," ungkap Menparekraf.
Tempat Warm Up Vacation di Nusa Dua
LIMA hotel terpilih menjadi lokasi program Bali Warm Up Vacation yang digagas Kemenparekraf.
Hotel yang terpilih adalah The Westin Resort Nusa Dua Bali, Grand Hyatt Bali, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, Melia Bali, serta St Regis Bali.
Pemilihan hotel ini berdasarkan assessment yang dilakukan oleh tim Kemenparekraf.
Program Bali Warm Up Vacation merupakan program khusus bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru datang ke Bali agar dapat menjalani karantina mandiri dalam hotel dengan sistem bubble (sistem yang membatasi interaksi para PPLN dengan orang di luar gelembung (kelompok) guna mencegah penyebaran virus Covid-19), dengan tetap menikmati dan memanfaatkan fasilitas yang berada di area bubble hotel tersebut.
Program Bali Warm Up Vacation bertujuan agar PPLN tidak merasa menjalani karantina, namun lebih merasa tengah pemanasan persiapan liburan di Bali dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung program Bali Warm Up Vacation yang disiapkan oleh Kemenparekraf. Program ini akan memberi kemudahan bagi PPLN dalam melakukan karantina dengan merasakan pemanasan liburan di Bali. Dalam mendukung program ini, hotel di kawasan kami telah siap dengan menawarkan paket-paket yang menarik,” ujar Managing Director The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Februari 2022.
Selain itu, hotel di kawasan kami juga telah berpengalaman dalam menjalankan sistem bubble serta memiliki fasilitas yang sangat mendukung terlaksananya program ini dengan baik serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Kelima hotel menawarkan paket program Bali Warm Up Vacation untuk menginap dengan harga bervariasi dan sudah termasuk sejumlah benefit yang dapat dinikmati oleh PPLN, diantaranya makan pagi, siang dan malam, akses ke fasilitas dalam hotel meliputi pantai, kolam renang, mini gym dan dining area, daily fun activities, 2 kali tes PCR, dan one way airport transfer.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hotel sebelum terpilih menjadi salah satu hotel yang melakukan karantina bubble ini, diantaranya hotel harus memiliki dedicated area untuk aktivitas PPLN karena mereka akan bergerak keluar dari kamar.
Hotel juga harus memiliki fasilitas publik yang berbeda antara tamu regular dengan tamu warm up vacation termasuk fasilitas kolam renang, tempat gym, dining room maupun fasilitas lainnya.
Syarat lainnya yaitu karyawan hotel harus menginap di hotel selama melayani PPLN agar tidak bertemu dengan orang lain di luar lingkungan hotel.
The Nusa Dua sendiri memiliki kelengkapan akomodasi mencapai 5.485 kamar hotel yang terdiri dari 14 hotel bintang 5, 3 hotel bintang 4 serta 3 luxury villas dan fasilitas MICE yang mampu menampung lebih dari 20.000 delegasi.
Saat ini juga tengah disiapkan penambahan akomodasi berupa 1 hotel bintang 5 dan 1 luxury villas dengan total 424 kamar.
Baca juga: Gebrakan Danlanal Denpasar yang Baru, Entry Briefing Siapkan G20 hingga Bentuk Kampung Bahari
Kawasan pun didukung oleh jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan bagi pelaku wisata di The Nusa Dua meliputi layanan internet, telepon, TV, aplikasi beserta layanan lainnya.
“Kami berharap program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat secara menyeluruh untuk pemulihan pariwisata Bali,” demikian kata Ardita. (*)
Kumpulan Artikel Bali