Berita Denpasar

Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Diganjar Penjara 5 Tahun dan 4 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Gede Exell Pradana Putra (21) dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa.

Disana petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti terkait berupa dua buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong dan barang lainnya. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat 27 paket sabu itu dari Oky (DPO).

Baca juga: Bali Akan Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan Selama 3 Hari, Berikut Ini Waktunya 

Terdakwa mengatakan, hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkoba itu atas perintah Oky.

Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu tempelan paket sabu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved