Berita Denpasar
Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Diganjar Penjara 5 Tahun dan 4 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Gede Exell Pradana Putra (21) dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa.
Disana petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti terkait berupa dua buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong dan barang lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat 27 paket sabu itu dari Oky (DPO).
Baca juga: Bali Akan Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan Selama 3 Hari, Berikut Ini Waktunya
Terdakwa mengatakan, hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkoba itu atas perintah Oky.
Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu tempelan paket sabu.
(*)