Berita Denpasar

Pentingnya Penjamin Visa pada Kebijakan Masuknya Wisman ke Indonesia Sekarang

Pentingnya Penjamin Visa Pada Kebijakan Masuknya Wisman ke Indonesia SekarangPentingnya Penjamin Visa Pada Kebijakan Masuknya Wisman ke Indonesia Seka

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Sejumlah penumpang wisatawan mancanegara asal Jepang tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (3/2/2022) sore. 

Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya.

Baca juga: COMEBACK Seo Ye Ji Usai 1 Tahun Vakum Akibat Skandal, Hadiri Pembacaan Naskah Drama Baru TvN Eve

Baca juga: Kabar Terbaru dari Ukraina: Seorang WNI Jaga Istrinya yang Tengah Hamil Tua

Baca juga: ARTI MIMPI Tentang Rambut Uban, Pertanda Kamu Merasa Tidak Bahagia & Harus Mengubah Hidup

Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga (saat ini belum tersedia) juga dijamin oleh perorangan.

Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.

Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya, begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.

“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online," kata Amran.

Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku.(*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved