Berita Buleleng

Seorang Pria Asal Bontihing Buleleng Loncat Pagar Lalu Curi Perhiasan di Dalam Lemari Bosnya

Kadek Yoga Putra Wahyuna (30) kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Polisi menunjukkan tersangka pencurian perhiasan emas Kadek Yoga Putra Wahyuna pria asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, Jumat 25 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kadek Yoga Putra Wahyuna (30) kini harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, ini melakukan aksi pencurian perhiasan emas, di rumah milik bosnya. 

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Wisnaya pada Jumat 25 Februari 2022 mengatakan, tersangka Yoga mencuri perhiasan milik Ni Luh Mertini (39), pada Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 wita.

Saat itu, rumah korban dalam kondisi sepi. Korban sedang berjualan di warung yang tak jauh dari rumahnya.

Kesempatan ini lantas dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencuri perhiasan korban. 

Baca juga: Berawal dari Pesta Miras, 3 Remaja di Buleleng Ketahuan Konsumsi Sabu

Tersangka Yoga masuk ke rumah korban dengan cara meloncat pagar. Selanjutnya ia masuk melalui pintu yang tidak terkunci.

Lalu membuka lemari yang ada di kamar tidur korban.

Saat lemari dibuka, tersangka menemukan ada dua kotak perhiasan berisi dua buah kalung emas, empat buah giwang emas, empat buah gelang emas, serta empat buah cincin emas. 

Perhiasan itu langsung dimasukkan oleh korban di dalam saku celananya, kemudian bergegas meninggalkan rumah korban.

Saat hendak keluar rumah, tersangka sempat dipergoki oleh dua orang saksi, masing-masing Putu Novi Antini (21) dan kadek Arta Guna Wijaya (16).

Nahas, pelaku berhasil kabur dan bergegas menyembunyikan perhiasan hasil curiannya di rumahnya, tepatnya di bawah kasur. 

Baca juga: Tanggapi Kasus Kematian Akibat Rabies, Dinas Pertanian Buleleng Adakan Eliminasi Tertarget Hari Ini

Korban yang tidak terima perhiasannya dicuri pun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kubutambahan.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga dalam kurun waktu 1x24 jam, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Yoga di kediamannya. 

Kepada polisi, tersangka Yoga mengaku telah menjual sebagian perhiasan milik korban, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Tanggapi Kasus Kematian Akibat Rabies, Dinas Pertanian Buleleng Adakan Eliminasi Tertarget Hari Ini

Tersangka juga mengaku telah mengetahui kondisi di rumah korban, pasalnya sempat bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban.

"Perhiasan yang sempat dijual adalah gelangnya. Seharga Rp1 juta lebih. Dari pengakuan tersangka, dia baru kali ini mencuri. Namun akan kami selidiki lagi," ucap AKP Wisnaya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Yoga pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita lainnya di Pencurian di Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved