Berita Bali
Dianggap Rugikan Perajin Tradisional, Satpol PP Bali dan Karangasem Sidak Arak Gula
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi produksi arak berbahan gula
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi produksi arak berbahan gula sekitar Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Sidak arak berbahan gula dilakukan, mulai Kamis 24 Februari 2022, sampai beberapa hari lantaran dianggap sangat merugikan perajin arak tradisional.
Produksi arak gula tak sesuai Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali.
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiantara, mengatakan, sidak yang digelar sebatas pembinaan.
Baca juga: Perajin Arak Tradisional Karangasem Apresiasi Pemerintah yang Menindak Perusahaan Arak Gula
Belum dilakukan penindakan. Beberapa produsen arak gula diberikan pemahaman tentang bahaya arak dari gula.
"Kamis (24 Februari 2022) ada 3 produsen arak gula yang diberikan pembinaan. Semuanya di Kecamatan Abang. Jumat (25 Februari 2022) petugas memberikan pembinaan lebih dari 5 produsen arak gula. Penindakan ini akan dilakukan bertahap setiap hari," kata Adit, Jumat.
Ditambahkan, tidak ada perlawanan dari produsen arak gula saat gelar penindakan.
Beberapa barang bukti, seperti arak gula dan beberapa peralatan pembuatan disita.
Rencananya produsen arak gula dipanggil Satpol PP Provinsi Bali untuk diberi pembinaan.
"Yang membina nantinya Satpol PP Provinsi Bali. Kabupaten hanya fasilitasi. Kalau seandainya pembinaan dilaksanakan di Karangasem, kita akan fasilitasi tempat," tambah Aditya Sugiantara.
Penindakan akan terus dilakukan petugas di Kecamatan lainnya di sekitar Karangasem.
Nyoman Redana, perajin arak tradisional dari Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menindak produsen arak gula.
Keberadaan arak gula sangat merugikan petani arak tradisional.
Penjualan arak lokal menurun drastis karena arak gula.
"Semua petani arak tradisional pasti setuju dengan penertiban arak gula. Ini merugikan kita semua perajin tradisional. Penjualan kita merosot," kata I Nyoman Redana, Jumat.