Berita Denpasar

Warga di Denpasar Lapor Keluhan Pemutusan Air ke Ombudsman, Ini Jawaban PDAM

Sejumlah warga Denpasar mengeluhkan sistem teknis pemutusan aliran air atau segel pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Denpasar, Bali.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Seorang warga Denpasar, Agung, usai menyampaikan aduannya terkait prosedur pemutusan air oleh PDAM di Kantor Ombudsman, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu 23 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah warga Denpasar mengeluhkan sistem teknis pemutusan aliran air atau segel pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Denpasar, Bali.

Sebagaimana dirasakan warga Jalan Turi, Denpasar, Anak Agung Agus Eka Putra yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Denny Sambeka mendatangi Kantor Ombudsman Bali, pada Rabu 23 Februari 2022 untuk menyampaikan keluh kesahnya.

"Kami ingin minta keadilan kepada pihak Ombudsman bahwa SOP yang diterapkan PDAM sudah sesuai atau belum."

"Dengan pelaporan saya hari ini mengedukasi masyarakat tidak takut melapor dibarengi alat bukti yang kuat, kami bawa surat penyegelan, total tagihan," kata Agung saat dijumpai Tribun Bali di Kantor Ombudsman Bali usai pelaporan.

Baca juga: 35 Motor Listrik Dipinjamkan ke Pecalang di Denpasar, Digunakan untuk Patroli Saat Hari Raya Nyepi

Agung merasa keberatan beberapa waktu yang lalu, pihaknya tidak merasa menerima pemberitahuan dari pihak PDAM, namun saat hendak membayar tagihan sontak ia kaget muncul biaya beban pembongkaran dan pengaspalan.

"Dalam tagihan saat kami ingin membayar justru dibebankan kepada kami biaya pembongkaran hingga pengaspalan, biaya tagihan menjadi membengkak, padahal saat itu belum dilakukan pembongkaran, baru keesokan harinya langsung ada pembongkaran dan pengaspalan," bebernya.

Pihaknya berharap Ombudsman transparan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Selaku kuasa hukum Denny Sambeka menambahkan, tujuan kliennya melapor ke Ombudsman Bali ialah memperoleh jawaban yang pasti berkaitan dengan SOP pemutusan aliran air karena hal ini dikeluhkan sejumlah warga.

"Ada dua hal pertama menginginkan kepastian keadilan berkaitan dengan pemutusan aliran air apakah memang sesuai aturan prosedurnya PDAM, kurang lebih ada 7 masyarakat yang keluhannya sama di wilayah Denpasar ini," tuturnya.

Baca juga: Polresta Denpasar Gelar Ops Pasar dan Mengecek Kestabilan Harga Bahan Pokok

Pengaduan masyarakat tersebut diterima langsung oleh pihak Ombudsman untuk diperiksa kemudian dan didalami laporannya untuk tindak lanjut berikutnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pada Jumat 25 Februari 2022 malam, Kepala Sub Bagian Meter dan Pemutusan PDAM Denpasar, Putu Yadnyani menjelaskan mengenai keluhan pelanggan tersebut, PDAM sudah menjalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

"Mengenai pemutusan tersebut kami sesuai teknis yang berlaku di PDAM, sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah menunggak 4 bulan atau 4 kali rekening," kata Putu.

"SMS pemberitahuan sudah kami sampaikan juga posisi di denda kedua, surat pemberitahuan juga sudah disampaikan ada yang menerima di rumah dan diingatkan untuk membayar, petugas mengingatkan sampai 3 kali mendatangi rumah, sebelum keluar surat segel, pelanggan sudah ada tunggakan denda ke-3," sambungnya.

Dikatakan dia, sebenarnya petugas sudah memiliki kewenangan eksekusi saat membawa surat perintah segel, namun pihaknya justru sempat mentolerir untuk membayar hingga akhirnya melakukan teknis pemutusan dengan penyadapan karena tidak diizinkan masuk ke dalam rumah pelanggan.

Baca juga: Promo Menarik Nongkrong di Cielo Cafe Sanur Denpasar, Nikmati Lezatnya Nasi Goreng Roa Manado

"Saat terbit surat perintah segel, pertugas segel seharusnya kami melakukan eksekusi tapi kita masih sosialisasi kesempatan untuk bayar pada saat itu namun tidak juga ada pembayaran," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved