Berita Tabanan

Bandar Judi Togel Online Tabanan Ditangkap Polisi, Eko Terima Pasangan Togel Dari WhatsApp

Akibatnya, pelaku Eko Supriyanto ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Noviana Windri
Polsek Kerambitan
Pelaku Eko Supriyanto saat menunjukan barang bukti paito dan uang tunai yang ia terima dari langganan judi togel online di Polsek Kerambitan Tabanan belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pria asal Banyuwangi Jawa Timur, Eko Supriyanto (31) ditangkap polisi Polsek Kerambitan belum lama ini. Pria yang tinggal atau kos di wilayah Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini ditangkap lantaran menjadi bandar judi togel online.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu lembar paito dan juga uang tunai Rp 90 ribu. 

Menurut informasi yang diperoleh, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian seringnya ada aktivitas judi togel di wilayah Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Polsek Kerambitan kemudian melakukan penyelidikan. 

Polisi kemudian mendapat informasi dari sejumlah masyarakat atau rekannya di wilayah tersebut bahwa Eko Supriyanto ini menjadi bandar judi togel online.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya pada Minggu 20 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi Karena Jadi Pengepul Judi Togel Online di Badung

Baca juga: Hipnotis 3 Korban, Samiada Diamankan Mapolsek Singaraja, Janji Obati Penyakit dan Beri Nomor Togel

Baca juga: Main Judi Togel Online, Sufiyan Dibekuk Polisi, Ancaman Kurungan di Atas 5 Tahun Penjara Menanti

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa memang melakukan judi togel secara online.

Ia sudah melakukannya sejak Maret 2021 dan baru menerima order atau pasangan nomor togel dari para masyarakat dan juga rekan-rekannya.

Modus yang digunakan pelaku adalah merima order pasangan nomor melalui WhatsApp, telpon maupun bertemu secara langsung.

"Pelaku kita berhasil amankan di kosnya. Dia memang menerima pesanan atau pasangan nomer togel baok melalui online (chat dan telpon) dan juga offline atau saat bertemu langsung," ungkap Kapolsek Kerambitan, Bambang Gde Artha saat dikonfirmasi, Minggu 27 Pebruari 2022. 

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku juga mengakui membuat akun judi togel itu sejak Maret 2021 lalu.

Kemudian sekitar September 2021 lalu hingga ditangkap menerima pesanan atau pasangan nomor togel dari pelanggannya. 

"Caranya pelaku adalah dengan menyimpan chat atau pesan itu dari orang yang masang. Jika nomor pasangannya keluar atau memang agar lebih gampang mengingatnya," jelasnya sembari menyebutkan ada situs yang digunakan oleh pelaku untuk judi togel online ini. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebuah handphone yang digunakan pelaku, satu lembar paito dan juga uang tunai senilai Rp 90 Ribu.

Akibatnya, pelaku Eko Supriyanto ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved