Berita Badung

Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka, Tilap Rp 30 Miliar Uang LPD Desa Adat Gulingan Badung

Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Badung, Bali kembali terungkap.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, - Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka, Tilap Rp 30 Miliar Uang LPD Desa Adat Gulingan Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Badung, Bali kembali terungkap.

Kini Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi Badung dan Bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Badung.

Menurut informasi yang didapat, kasus tindak pidana korupsi dilaporkan salah satu nasabah ke Polres Badung, sejak 2021.

Setelah melakukan penyelidikan Polres Badung melalui Reskrim melakukan audit, dan terdapat kerugian negara Rp 30 miliar lebih.

Baca juga: Bendesa Serahkan Nominal Kerugian, Dugaan Korupsi LPD Sangeh Rp 130 Miliar

Proses pun terus berlanjut dengan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, hingga ditemukan tersangkanya yakni R Darta selaku Ketua LPD Desa Adat Gulingan dan M Danu selaku Bendahara.

Hingga saat ini jajaran Reskrim masih melakukan penyidikan.

Pasalnya, besar kemungkinan ada tersangka yang lainnya.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Pihaknya mengaku untuk masalah LPD Desa Adat Gulingan sudah ditetapkan dua tersangka.

"Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan yakni RD selaku ketua LPD dan MD yang sudah almarhum dan sebelumnya menjabat sebagai bendahara," ujarnya, Sabtu 26 Februari 2022.

Dijelaskan, kasus tindakan pidana korupsi itu terungkap setelah dugaan terjadinya tindakan pidan korupsi itu dilaporkan oleh salah satu nasabah.

Dalam laporan yang dibuat, nasabah tersebut tidak bisa menarik uangnya di LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi Badung

"Pelaporannya sudah dilakukan pada Mei 2021 lalu. Dengan adanya laporan itu Unit Tindak Pidana Korupsi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud. Berdasarkan hasil penyelidikan memang ditemukan dugaan kasus korupsi itu," ucapnya.

Setelah memeriksa beberapa berkas, pihaknya pun langsung melakukan audit. Bahkan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian Rp 30.922.440.294.

"Jadi total kerugian mencapai Rp 30 miliar lebih. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan disepakati statusnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved