Seleb

Kasus Jerinx: Nora Alexandra Akui Depresi, Ingin Akhiri Hidup Hingga Minta Cerai, Akhirnya Bertahan

Nora Alexandra, istri musisis Jerinx akui dirinya depresi berat saat suaminya di polisikan, berikut pengakuannya.

Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
YouTube CURHAT BANG Denny Sumago
Model Nora Alexandra menceritakan kisah perjuangannya menemani Jerinx selama pernikahannya dalam kanal YouTube Denny Sumargo yang diunggah pada 1 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Model sekaligus istri musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx, Nora Alexandra akhirnya buka suara pasca kasus yang menimpa suaminya.

Nora diketahui telah menemani Jerinx hingga dua kali musisi tersebut terseret kasus hingga masuk bui.

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Perkara pertama yang menjerat penggebuk drum grup Superman Is Dead (SID) itu membuatnya harus mendekam di penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Kasus tersebut berawal dari sebuah unggahan di Instagram pribadinya. 

Namanya memang menjadi sorotan sejak pandemi Covid-19 karena seruan-seruannya terkait teori konspirasi seputar Covid-19. 

Ia pun lantang menyampaikan idenya di media sosial. 

Namun, beberapa unggahan di media sosialnya dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga berbuntut laporan polisi. 

Salah satu unggahannya yang diperkarakan IDI dibuat pada 13 Juni 2020.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Penggebuk drum SID itu mengatakan, unggahan itu dibuat karena keresahannya melihat syarat rapid test bagi pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

Baca juga: SIDANG Vonis Jerinx Hari Ini, Mungkinkah Suami Nora Alexandra Divonis Bebas? Begini Kata Kuasa Hukum

Kemudian perkara kedua, Jerinx divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial berinisial AD.

Perkara ini bermula ketika akun Instagram Jerinx yang tiba-tiba menghilang. 

Menurut Nora dalam podcastnya di kanal YouTube Denny Sumargo, akun suaminya tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilannya selama pandemi Covid-19.

Hal ini tak lepas dari sepinya job para musisi akibat pembatasan yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus covid-19.

Kala itu, Nora menjelaskan bahwa Jerinx menghubungi Adam Deni melalui sambungan telepon karena curiga Adam Deni berkontribusi atas hilangnya akun Instagramnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved